nusabali

Belasan Tower Telekomunikasi Bodong

  • www.nusabali.com-belasan-tower-telekomunikasi-bodong

Lokasi tower bodong di Buleleg yang tidak diketahui pemilik atau yang mengoperasikan ini rata-rata berada di lokasi yang aksesnya sulit dijangkau.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 19 buah tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Buleleng ditemukan tidak berizin alias bodong. Bahkan 13 tower diantaranya juga belum diketahui siapa pemiliknya, namun sebagian besar masih beroperasi. Terbanyak ditemukan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Seririt.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng Gede Arya Suardana Kamis (13/4) mengatakan, belasan tower tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Tower-tower ini dibangun perusahaan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan yang sudah jelas tidak berizin ada 6 buah. Sisanya sedang kami upayakan mencari tahu perusahaan yang mendirikan. Karena kami konfirmasi ke desa tidak ada yang mengetahui, " terang Suardana.

Diduga perusahaan tower telekomunikasi ini hanya melakukan koordinasi dan izin dengan pemilik lahan. Namun pemilik lahan saat ditanya Satpol PP,  mereka juga tidak mengetahui dengan jelas perusahaan apa yang mendirikan tower di lahannya.

"Rata-rata lokasinya memang sulit diakses. Ini masih terus kami upayakan untuk mendapatkan data siapa yang membangun, " imbuh mantan Camat Banjar ini.

Satpol PP menurutnya segera akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Buleleng terkait persoalan ini. Setelah mendapatkan data yang pasti pelanggaran  tower telekomunikasi bodong ini akan segera ditindaklanjuti. Pelanggar  dapat dikenakan sanksi awal berupa surat teguran hingga sanksi penyegelan.

"Sesuai dengan Perda tentang Menara Telekomunikasi jika ditemukan pelanggaran kami akan beri teguran keras di awal, kalau tidak diindahkan akan ambil sanksi tegas hingga penyegelan. Ini harus ditindaklanjuti, kalau tidak kita bisa kehilangan potensi pendapatan daerah dari retribusi menara telekomunikasi ini. Selain juga memberi efek jera agar perusahaan mentaati aturan pemerintah, " kata dia. *k23

Komentar