nusabali

Tak Puas dengan Vonis Kasus LPD Anturan, Jaksa dan Terdakwa Kompak Banding

  • www.nusabali.com-tak-puas-dengan-vonis-kasus-lpd-anturan-jaksa-dan-terdakwa-kompak-banding

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dan terdakwa korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan menyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan pertimbangan jaksa mengajukan banding. Pertama, adalah terkait perbedaan pasal yang terbukti. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa. "Dalam sidang pembacaan putusan yang majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair, dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya, dikonfirmasi Jumat (7/5).

Menurut Ait, banding juga dilakukan lantaran jaksa menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar, sesuai vonis uang pengganti kerugian keuangan negara. "Jadi JPU menyatakan memutuskan untuk banding. Memori banding masih disiapkan. Akan diajukan kurang dari 14 hari ke depan," imbuhnya.

Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika menganggap vonis yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Hal itu menurutnya tidak mencerminkan keadilan. Sebab, dalam kasus ini menurutnya tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kata dia, sekitar tahun 1990 lalu, Pemprov Bali hanya menaruh modal awal Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan. Dana itu pun masih tersimpan utuh, sebab di rekening LPD Anturan masih terdapat dana sebesar Rp 1,9 miliar.

"Di rekening LPD masih ada Rp 1,9 miliar. Artinya dana Rp 5 juta yang diberikan oleh Pemprov masih tersimpan utuh. Jadi tidak terjadi kerugian keuangan negara. Ini fakta hukumnya, jadi ini bukan pidana korupsi," ucapnya.

Sumardika menegaskan, dalam fakta persidangan, ahli auditor Inspektorat Buleleng menerangkan hanya menghitung kerugian lembaga, bukan menghitung kerugian keuangan negara. Sedangkan untuk menghitung kerugian keuangan negara itu harus dinyatakan oleh BPK atau ahli keuangan negara, bukan dari Inspektorat.

"Kerugian lembaga tidak sama dengan kerugian keuangan negara. Jadi ahli dari Inspektorat yang dihadirkan oleh JPU itu cukup membantah kerugian keuangan negara bukan Rp 151 miliar, tapi seberapa besar uang negara yang diterima oleh LPD Anturan," jelasnya.

Karena itu, Sumardika menyebut kliennya sejatinya tidak melakukan pidana korupsi, sehingga terdakwa Wirawan seharusnya diputus bebas. Sehingga pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim. “Untuk memori banding akan diserahkan pihaknya kepada Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat. Kami masih punya waktu 1 minggu lebih," tandasnya. *mz

Komentar