nusabali

Hari Ini RUU Provinsi Bali Disahkan DPR

Gubernur Koster Doakan Paripurna DPR Berjalan Lancar

  • www.nusabali.com-hari-ini-ruu-provinsi-bali-disahkan-dpr

Dalam Surat Undangan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa hari ini tertuang agenda pengambilan keputusan 8 RUU Provinsi, salah satunya RUU Provinsi Bali.

DENPASAR, NusaBali

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali akan diputuskan hari ini, Selasa (4/4) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat pada pukul 09.30 WIB. Selasa hari ini akan menjadi hari bersejarah bagi Provinsi Bali, sebab akan memiliki Undang-Undang (UU) sendiri, tidak lagi dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 mencakup tiga provinsi, yakni Bali, NTB dan NTT. Berbagai kekhasan Bali, seperti desa adat, subak dan pariwisata pun masuk dalam UU ini.

Informasi tentang rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Provinsi Bali ini tertuang dalam Surat Undangan Rapat Paripurna DPR RI yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani secara resmi Pimpinan Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Persidangan I, Suprihartini.

Dalam Surat Undangan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa hari ini tertuang agenda pengambilan keputusan terhadap 8 RUU Provinsi, yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan RUU Provinsi Bali. Selain agenda pengambilan keputusan terhadap 8 RUU provinsi ini, juga diagendakan pengambilan keputusan terhadap Perppu Pemilu dan sejumlah agenda lainnya.

Atas informasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster dengan rasa syukurnya mendoakan Rapat Paripurna DPR RI ini berjalan lancar dan sukses. Karena RUU Provinsi Bali akan diputuskan pada tanggal 4 April 2023 dan lebih cepat dari rencana.

"Astungkara. Saya memohon doa restu semua pihak. Sebagai Gubernur Bali, saya mengimbau masyarakat Bali dari semua umat beragama, dan seluruh komponen masyarakat Bali untuk berdoa dengan keyakinan dan cara masing-masing, agar Rapat Paripurna DPR RI yang salah satunya mengagendakan acara keputusan terhadap RUU tentang Provinsi Bali berjalan lancar dan sukses," ajak Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan singkatnya, Senin (3/4).

Sebelumnya Komisi II DPR RI menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, termasuk RUU Provinsi Bali dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan DPD RI dan Pemerintah yang dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (29/3). Persetujuan terhadap RUU Provinsi Bali dilakukan setelah mendengarkan pandangan mini fraksi yang sepakat membawa ke pembicaraan tingkat dua atau pada rapat paripurna DPR RI. Dengan begitu, tinggal selangkah lagi RUU Provinsi Bali disahkan menjadi UU. "Setelah mendengar pandangan mini fraksi, DPD RI dan Pemerintah yang semua mengatakan setuju terhadap delapan RUU tentang Provinsi, saya meminta persetujuan dari semuanya. Apakah kita setujui delapan RUU yang sudah disepakati ini diteruskan ke tingkat dua?," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker didampingi Wakil Ketua Junimart Girsang dan Syamsurizal.

Secara serempak Anggota Komisi II DPR RI yang hadir menyatakan setuju. Dengan disetujuinya delapan RUU tentang Provinsi, kata Doli, tidak ada lagi provinsi yang tidak berlandaskan UUD 1945. Kemudian satu provinsi diwadahi satu UU, sehingga UU tiap provinsi tidak digabung lagi seperti Provinsi Bali yang sebelumnya tergabung dengan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dalam UU No 64 Tahun 1958.

"Sekarang, masing-masing sudah punya UU," kata Doli. Sebelum Komisi II DPR RI mengetuk palu menyetujui RUU delapan provinsi, sembilan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan mininya. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) disampaikan Nyoman Parta yang menyatakan bahwa RUU Provinsi Bali memiliki karakteritik yang berbeda dengan ketujuh RUU lainnya. Dalam RUU Provinsi Bali disebutkan, karakteritik Provinsi Bali mencakup dua hal, yakni Tri Hita Karana sebagai filosofi masyarakat Bali dan Sad Kerti yang merupakan kearifan lokal masyarakat Bali.

Selain itu, ada pengakuan Desa Adat dan Subak. Hal lain, lanjut Parta, juga diatur di dalamnya antara lain penyelenggaraan dan perancangan pembangunan keseluruhannya dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Kemudian RUU Provinsi Bali juga mengatur tentang pendanaan. Di antaranya, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan dan desa adat. Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PDIP menyutujui agar RUU Provinsi Bali dibawa ke tahapan berikutnya, yakni ke rapat paripurna.

Gubernur Bali, Wayan Koster juga sempat menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada, Senin (27/3) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Gubernur Koster saat itu mengharapkan RUU Provinsi Bali segera disahkan dalam waktu dekat ini.

Gubernur Koster memaparkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI. “Bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Gubernur Koster. *nat

Komentar