nusabali

Korupsi BUMDes Mekar Laba Desa Temukus

Putusan Ringan, Jaksa Pikir-pikir

  • www.nusabali.com-korupsi-bumdes-mekar-laba-desa-temukus

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap dua orang mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Nyoman Budiani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan, dalam sidang putusan yang digelar, pada Kamis (16/2). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, JPU yang menangani perkara tersebut, yakni Ida Kade Widiatmika, dan Made Astin menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. "Bahwa atas putusan tersebut baik terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Alit.

Majelis hakim yang dipimpin Heriyanti menyatakan perbuatan para terdakwa secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.

Majelis hakim tak menjatuhkan pidana uang pengganti Nyoman Budiani. Sedangkan Luh De Intan Pratiwi diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20.316.500. Jika terdakwa tak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, jaksa akan menyita harta bendanya dan dileleng untuk menutupi uang pengganti atau diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa, baik Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi masing-masing terdakwa dituntut penjara selama 4 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Nyoman Budiani dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 dan terdakwa  Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp 36.349.500. *mz

Komentar