nusabali

Garong Spesialis Warung Kelontong Dijuk

  • www.nusabali.com-garong-spesialis-warung-kelontong-dijuk

Pelaku diduga telah melakukan aksinya hingga 40 TKP berbeda, dengan menyatroni barang-barang jualan yang ada di dalam warung.

SINGARAJA, NusaBali
Satuan Reserse Kriminal Polsek Kota Singaraja, meringkus seorang pelaku spesialis pencurian di warung kelontong, bernama Komang Ari Sudiawan alias Arik Markos, 27. Bahkan, pelaku diduga telah melakukan aksinya hingga 40 TKP berbeda, dengan menyatroni barang-barang jualan yang ada di dalam warung.

Pelaku asal Lingkungan Petak, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini, ditangkap pada Jumat (16/12). Sebelumnya pelaku diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko di Jalan Abimanyu Nomor 26, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng,  Jumat (18/11), di warung milik Komang Ayu Trisna Yanti, 39 .

Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara menyampaikan, saat beraksi Markos berpura-berpura membeli kopi di warung korban. Saat itu, korban tengah berada di dapur dan warung dijaga oleh anaknya. Untuk melayani apa yang dibeli Markos, anak korban kemudian menyusul ke dapur. Saat itu lah, Markos menggasak dompet dan dua handphone yang saat itu ditaruh di warung.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. "Modus pelaku dalam melakukan perbuatan aksinya dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang,” ujar AKP Pawana, Jumat (23/12).

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, lanjut dia, Markos mengakui telah melakukan aksinya di 40 TKP berbeda. Aksi itu dilakukan di sejumlah warng di Kota Singaraja, Kecamatan Sukasada, hingga Kecamatan Sawan. Markos melakukan aksinya dengan menyasar barang yang ada di warung, uang, handphone, hingga kalung.

Saat ini, barang-barang hasil curian tersebut sudah dijual oleh Markos dan uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku melakukan aksinya sendiri dan tidak mengajak teman. Uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya, Markos kini harus mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. *mz

Komentar