nusabali

3 Bulan Keluar Bui, Residivis Gondol Sesari di Catus Pata Banjar Cengolo

  • www.nusabali.com-3-bulan-keluar-bui-residivis-gondol-sesari-di-catus-pata-banjar-cengolo

TABANAN, NusaBali
Tak kapok berulah, residivis I Gusti Putu Subawa yang baru keluar bui pada Agustus 2022 lalu, kini dia mencuri sesari di Palinggih Catus Pata Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, sebesar Rp 85.000.

Aksi mencuri sesari oleh pria 32 tahun ini dilakukan pada Jumat (28/10) lalu sekitar pukul 05.00 Wita. Bahkan aksinya tersebut dipergoki warga sampai dilakukan pengejaran. Beruntung pelaku yang tinggal di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini tak dimassa.

Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Made Pramasetia, mengatakan pencurian sesari ini sudah terjadi Oktober lalu. Pelaku kedapatan mencuri sesari setelah warga melihat kotak sesari di Catus Pata Banjar Cengolo itu terbuka. “Pelaku pencurian mengarah ke pelaku Putu Subawa, akhirnya dilakukan pengejaran oleh sejumlah warga dan untungnya tidak dimassa karena saat kejadian tak diketahui pasti sehingga dilaporkan ke kami,” kata Kompol Pramasetia, Selasa (13/12).

Dari laporan ini polisi langsung mengamankan pelaku. Dia diamankan warga di depan Kantor Sekretariat PDIP. “Hari itu juga kita langsung amankan pelaku dan barang bukti ke kantor. Dari tangan pelaku kita amankan uang sesari yang dicuri sekitar Rp 85.000, uang di dalam tas belanja, hingga motor pelaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku Putu Subawa ini residivis. Dia sudah keluar masuk penjara sebanyak 6 kali. Terakhir dia baru keluar dari penjara di LP Kerobokan pada Agustus 2022 dengan kasus pencurian pemberatan. “Pelaku residivis, sudah sering melakukan aksi serupa,” tandas Kompol Pramasetia.

Sementara mengenai motif pelaku dengan mudah mengambil kotak sesari yang tak dikunci berada di samping palinggih. “Kita sudah koordinasi dengan adat, agar mengunci ataupun membawa pulang (kotak sesari, Red) untuk mencegah pencurian kembali,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut Putu Subawa disangkakan pasal 362 KHUP jo Pasal 53 KHUP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. *des

Komentar