nusabali

Pemkab Belum Timpakan Sanksi

  • www.nusabali.com-pemkab-belum-timpakan-sanksi

Kasus Pegawai Pengunggah Foto Tak Senonoh

GIANYAR, NusaBali
Kasus yang melibatkan oknum PNS dari Badan Kesbang Pol Gianyar Ketut S, pengunggah foto tak senonoh di FB (facebook), masih bergulir. Kasus ini masih pemeriksaan polisi guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan. Pemkab Gianyar pun belum menetapkan sanksi terhadap Ketut S.

Terkait kasus yang menjerat salah satu PNS di lingkungan Pemkab Gianyar, Kepala BKD Gianyar Ketut Artawa menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap tersangka Ketut S. Mengingat pihak belum menerima laporan dari Kesbang pol yang notaben menaungi Ketut S. " Belum ada laporan dari Kesbang Pol, " ungkapnya Kamis (20/4).

Ketut Artawa meyakinkan bila telah menerima laporan dari Kesbang Pol, tentu pihak akan mengambil tindakan bagi aparatur sipil negara yang terlibat kasus hukum. "Kami masih menunggu laporan, kalau sudah ada pasti akan kami proses," tegasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Dewa Alit Mudiarta saat disinggung terkait sanksi dari Pemkab Gianyar terhadap Ketut S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan. "Belum ada keputusan, dan ini masih dalam proses di pihak kepolisian," ungkapnya. Ketut S masih masuk kantor seperti biasa.

Diberitakan sebelumnya, Ketut S resmi ditetapkan sebagai tersangka per Kamis (13/4). Ketut S, warga Lingkungan Teges Kelod, Gianyar telah menggugah foto remaja putri tak senonoh (sedang kencing) di facebook. Ia dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. *e

Komentar