nusabali

Usai Senggol Mobil Parkir, Jazz Serempet Motor Lalu Terbalik

  • www.nusabali.com-usai-senggol-mobil-parkir-jazz-serempet-motor-lalu-terbalik

GIANYAR, NusaBali
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jagaraga, Banjar Celuk, Sukawati, Selasa (6/9) pukul 14.30 Wita.

Mobil Honda Jazz DK 1378 GM terbalik usai menyenggol mobil parkir dan menyerempet sepeda motor Honda Scoopy DK 3437 EQ. Diketahui, pengemudi Jazz yaitu AA Gede Rama Yuda, 17, asal Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Sedangkan motor Scoopy DK 3437 EQ dikendarai Ni Putu Selvia Ratna Sari, 16, asal Banjar Belaluan , Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati.

Informasi dihimpun, kecelakaan ini bermula dari kedatangan mobil Honda Jazz DK 1378 GM yang melaju dari arah utara menuju ke selatan. Naas, di lajur kiri yang dilalui ada mobil nihil diketahui plat nomornya sedang parkir. Mobil parkir di sebelah timur dengan bagian depan menghadap ke utara. Seketika, Honda Jazz yang kaget di hadapannya ada mobil parkir langsung menabrak bagian depan sebelah kiri mobil. Saat berusaha banting setir inilah, Honda Jazz Dk 1378 GM langsung terpental ke kanan dan mengenai motor Honda scoopy DK 3437 EQ yang datang dari arah selatan menuju ke utara.

Akibatnya, pengendara Scoopy mengalami luka-luka. "Kening kiri luka lecet, betis kanan luka lecet, mata kaki kiri lecet. Saat ini korban sedang dirawat di RS Ganesa Celuk," jelas Kanitlantas Polsek Sukawati AKP I Made Wetha seizin Kapolsek Sukawati saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).

Dijelaskan, peristiwa laka tersebut nihil korban jiwa. Antara korban dan pengemudi Honda Jazz pun sudah sepakat berdamai. "Hanya korban materil sudah ada kesepakatan damai kedua belah pihak," jelasnya.

Seperti diketahui, kendaraan yang parkir di bahu jalan kerap menjadi pemicu kecelakaan. Beberapa waktu lalu, bahkan dua pemotor meninggal dunia gara-gara nabrak pantat truk yang parkir di dua TKP berbeda. Maka itu, dalam setiap kesempatan Kanitlantas Polsek Sukawati selalu melaksanakan himbauan kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas. "Kendaraan dilarang parkir menggunakan bahu jalan untuk menekan pelanggaran dan laka lantas," tegasnya. *nvi

Komentar