nusabali

BKPAD Libatkan Seluruh OPD Validasi Data Wajib Pajak PBB

  • www.nusabali.com-bkpad-libatkan-seluruh-opd-validasi-data-wajib-pajak-pbb

BANGLI, NusaBali
Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli libatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli melakukan validasi data wajib pajak untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Validasi data wajib pajak PBB sudah dimulai sejak Maret lalu. Validasi ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Target PBB tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar, terealisasi Rp 1,1 miliar per 31 Agustus.

Kepala BKPAD Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, menjelaskan ada delapan area yang masuk MCP KPK. Masing-masing, perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), manajeman ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola keuangan daerah. “Optimalisasi pajak daerah, salah satunya adalah PBB,” ungkap Dewa Riana, Kamis (1/9).

Menurut Dewa Riana, ada sub indikator piutang pajak daerah di antaranya PBB. Sejak tahun 2014, PBB menjadi kewenangan daerah. Sebelumnya, kewenangan PBB ada di pusat dan dialihkan ke kabupaten. Berdasarkan data dari pusat, ada 90.000 wajib pajak di Bangli. Dari jumlah tersebut, baru sebagian yang bayar PBB. Maka itu, BPKAD Bangli melakukan validasi data obyek dan subyek pajak. Tidak menutup kemungkinan ada obyek pajak yang sudah tidak ada, tetapi masih tercantum.

Berdasarkan instruksi Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, validasi melibatkan seluruh OPD di Bangli. “Optimalisasi pajak daerah masuk MCP KPK, setiap bulan dilakukan evaluasi,” ungkap Dewa Riana yang mantan Kadis PMD ini. Sebelum pegawai dari lintas OPD terjun ke lapangan, diawali dengan sosialisai teknik pelaksanaan dan pembagian lokasi validasi. “Kami siapkan SOP, saat turun sudah paham dengan tugas,” ujar Dewa Riana. Validasi wajib pajak PBB didukung perbekel hingga kepala dusun.

Menurut Agung Riana, hasil validasi ditemukan obyek pajak yang sudah tidak ada. Hanya saja jumlahnya belum dapat dipastikan karena validasi masih berlangsung. “Ketika obyek dan subyek pajak sudah tidak ada, maka kami usulkan untuk penghapusan ke BPK. Sebelum itu harus dilengkapi dengan dasar pengajuannya,” jelas Dewa Riana. *esa

Komentar