nusabali

Pamangku Meninggal Terima Santunan Rp 42 Juta

  • www.nusabali.com-pamangku-meninggal-terima-santunan-rp-42-juta

GIANYAR, NusaBali
Salah seorang Pamangku di Desa Adat Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jro Mangku Desak Ketut Darti, meninggal dunia.

Pamangku yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan santunan kematian Rp 42 Juta. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo bersama Bendesa Adat Desa Tojan I Gusti Ngurah Gede Udayadnya didampingi Ketua LPD Tojan, kepada ahli waris. Bendesa Adat Ngurah Gede Udayadnya mengatakan, meskipun bukan pegawai, tugas kepamangkuan juga penting mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan ‘’Perlindungan ini juga penting untuk pamangku," ungkapnya, Selasa (30/8).

Kepala Bpjamsostek Bali Gianyar Bimo Prasetiyo mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Bimo Prasetiyo berharap seluruh masyarakat pekerja, termasuk pemangku dan pegawai LPD dapat terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek karena resikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya sangat dibutuhkan.

Dijelaskan Bimo, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta Bpjamsostek.

Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.

Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).*nvi

Komentar