nusabali

Pembayaran Santunan Kematian Capai Rp 5,1 Miliar di 2023

Januari–Februari 2024, Disdukcapil Terima 200 Pengajuan

  • www.nusabali.com-pembayaran-santunan-kematian-capai-rp-51-miliar-di-2023

DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pembayaran santunan kematian di 2023 sebagai reward bagi masyarakat yang taat mengurus akta kematian. Dana santunan yang dikeluarkan sebesar Rp 5.190.000.000 atau Rp 5,1 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Minggu (25/2). Menurut Dewa Juli, proses pembayaran santunan kematian ini ada dua versi. Khusus santunan tahun 2023 sudah terbayarkan pada Maret hingga Desember 2023. Selama periode tersebut, santunan kematian yang sudah dikeluarkan untuk 2.076 orang dengan nominal sebesar Rp 5.190.000.000. Periode tersebut masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta per orang.

Menurutnya, pencairan terhitung bukan utang ini dilakukan pada Maret – 19 November 2023 dengan total Rp 4.487.500.000 untuk 1.795 orang. Sementara dengan adanya Perwali baru, pembayaran periode November–Desember 2023 sebesar Rp 702.500.000 untuk 281 orang.

Pembayaran versi kedua merupakan utang santunan dari Dinas Sosial dari tahun 2020, 2021, dan 2022 yang belum terbayarkan sekarang sudah dilunasi. Total utang yang belum terbayarkan sebesar Rp 4.446.000.000 dari 2.151 orang penerima santunan.

Dari tahun 2020-2021 penerima santunan per kematian masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 2,5 juta per kematian. “Utang santunan dari Dinsos Rp 4.446.000.000 untuk 2.151 orang, jadi itu sudah dilunasi ditambah pembayaran di tahun 2023,” kata Dewa Juli.

Menurut Dewa Juli, untuk tahun 2024, warga yang sudah mengklaim santunan kematian mencapai 200 orang. Anggaran yang dikeluarkan Disdukcapil mencapai Rp 500 juta. Pembayaran dilakukan setelah keluarga yang meninggal mengurus akta kematian tepat waktu. 7 mis

Komentar