nusabali

Tiga Terdakwa Kasus 35 Kg Shabu Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-tiga-terdakwa-kasus-35-kg-shabu-sidang-perdana

DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus 35 kilogram shabu yaitu Anak Agung Gede Oka Panji, 49, , I Ketut Subagiastra, 35 dan Komang Suwana, 48, menjalani sidang perdana secara online pada Kamis (28/7).

Ketiga terdakwa didakwa memfasilitasi vila untuk bule Australia bernama Mr Apple (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan pemilik 35 kilogram shabu tersebut.

Sidang secara daring itu digelar terpisah di PN Denpasar dengan ketua majelis hakim, Kony Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membagi dua berkas perkara. Berkas pertama untuk terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji. Sedangkan I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana diberkas kedua.   

Dalam dakwaannya, JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan mengatakan, narkoba jenis shabu itu milik WNA asal Australia yang disapa Mr. Apple (buron). Serbuk kristal bening yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 56 miliar tersebut dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan  Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, awal Januari 2022.

"Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan dari Januari sampai Mei 2022. Vila tersebut juga merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai tukang bersih-bersih,"ungkap I Bagus PG Agung.  Harga sewa selama lima bulan Rp 50 juta dan Mr Apple baru membayar Rp 20 juta. Pada Februari 2022, datang sebuah mobil APV putih dan sopir menanyakan keberadaan Mr Apple kepada  Subagiastra. Terdakwa mengantar pengemudi ke kamar nomor 1 yang ditempati Mr Apple.

Tidak berselang lama, pengemudi bersama Mr. Apple keluar kamar kemudian mengambil bungkusan warna putih dari dalam mobil. "Bungkusuan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar dan  setelah itu sopir pergi," beber JPU.

Akhir Februari 2022, Mr. Apple mengatakan kepada Subagiastra akan pulang ke Australia selama dua bulan karena ada urusan. Dia melarang terdakwa masuk ke kamarnya.

Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Subagiastra masuk kamar Mr Apple untuk bersih-bersih dengan menggunakan kunci duplikat. Subagiastra sempat membuka tutup tong kayu dan dilihatnya ada paket bungkusan teh cina warna emas bertuliskan “Guanyinwang”.

Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan di dalamnya terdapat shabu. Selain itu, juga ditemukan ekstasi, ganja, dan psikotropika yang dikemas dalam beberapa paket. Temuan tersebut diberitahukan kepada terdakwa Gung Panji selaku pemilik vila. Gung Panji datang untuk melihat langsung barang-barang tersebut. Kemudian, Subagiastra diminta merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr Apple kembali dari negaranya.

Subagiastra mulai berpikir memanfaatkan barang terlarang tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan hingga keesokan harinya terdakwa kembali masuk kamar kemudian mengambil ganja yang dikemas dalam tiga bal ganja. Barang itu disimpan di kamar nomor 2.

Berselang sehari, Subagiastra menelepon Komang Suwana untuk menawarkan pekerjaan dan disanggupi oleh terdakwa. Mereka pun mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul. Narkoba itu dijual ke tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Petitenget, dan Seminyak. Satu paketnya seharga Rp 400 ribu.  

Setiap akhir pekan, Subagiastra dan Suwana menjual 50 biji kapsul ekstasi dengan total hasil penjualan Rp 30 juta. Uangnya dibagi rata berdua dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” ujar JPU Agus Sastrawan.

Bisnis yang dijalankan kedua terdakwa akhirnya terendus polisi hingga pada 8 April 2022, mereka ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali  di depan vila. "Saat dilakukan penggeledahan, terdakwa membawa sepuluh paket kecil kokain seberat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto,"bebernya.

Polisi juga menyita ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila dengan berat total puluhan gram. Setelah mengetahui pemilik Villa Jepun adalah terdakwa Gung Panji, polisi akhirnya melakukan penangkapan.  Polisi juga melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai Rp 9 juta. “Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” tegas JPU Bagus.

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dakwaan kedua JPU memasang Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu JPU juga memasang Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU UU yang sama. Dakwaan ketiga Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 131 UU yang sama. *rez

Komentar