nusabali

Satgas BLBI Sita Eks Hotel The Lorin Bali di Gianyar

  • www.nusabali.com-satgas-blbi-sita-eks-hotel-the-lorin-bali-di-gianyar

GIANYAR, NusaBali
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipimpin AKBP Yohanes Ricart melakukan penyitaan terhadap eks Hotel The Lorin Bali Resort and Spa di Jalan By Pass Prof Dr Ida Bagus Mantra, masuk wilayah Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (27/7).

Aset tersebut kini dikuasai negara ditandai pemasangan plang aset sitaan/penguasaan fisik atas sebidang tanah dan bangunan eks Hotel The Lorin Bali Resort and Spa Jalan Lintas Denpasar-Saba Banjar Saba Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar (PRK-b002874) eks Debitur PT Tanjung Petanu, eks Bank Pesona Kridayana BBKU oleh Negara/Tim Satgas Gakkum BLBI.

Penyitaan aset dilakukan pukul 09.00 Wita. Sejumlah personel kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan situasi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra. Tampak hadir 3 petugas KPK, 30 petugas Kemenkeu, 3 personel Bareskrim Polri, Satpol PP 10, TNI 4, 23 Brimob, Polres Gianyar 51 personel.

Dalam penyitaan tersebut hadir Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Denpasar (KPKNL) Denpasar Untung Sudarwanto, Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Bagus Nagara Baranacita, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kasat Samapta Polres Gianyar AKP I Made Gede Widia Adnyana, Perbekel Saba Ketut Redhana dan Kadus Saba Gusti Ngurah Ari Payadnya.

Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Yohanes Ricart mengatakan kegiatan tersebut adalah kegiatan penegasan kembali dan bukan merupakan kegiatan penyitaan, karena aset ini merupakan aset milik negara. Mengingat lokasi tanah ini juga diakui oleh PT Tanjung Petanu. "Dalam kasus BLBI, intinya perusahaan mempunyai utang dan dibantu oleh negara sekitar tahun 1998 dan tidak bisa mengembalikan/membayar sehingga hak ini menjadi hak pemberi bantuan," ujarnya.

Sementara Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro  mengatakan aset di jalan lintas Denpasar-Saba adalah aset properti yang sudah diserahkan ke negara karena sekitar 24 tahun yang lalu negara sudah mengucurkan uang, namun belum dalam penguasaan secara penuh sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pengambilan untuk dapat digunakan sesuai hak pemanfaatan untuk kepentingan negara.

"Luas aset adalah 33.090 M2 dan hari ini kita tegakkan haknya negara, masalah nantinya ada gugatan dipersilahkan kepada pihak pihak yang juga merasa memiliki," terangnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan gembok, pembukaan plang milik PT Tanjung Petanu pada tiga titik, yaitu di pintu masuk sebelah utara, lokasi tanah aset dan batas tanah aset sebelah selatan oleh petugas dikawal oleh petugas keamanan. Informasi yang dihimpun hotel ini kondisinya terbengkalai sejak lama. Banyak tanaman liar yang tumbuh lokasi hotel yang diperkirakan beroperasi di tahun 1990-an itu. *nvi

Komentar