nusabali

Razia Money Changer, 15 Tak Berizin

Pemilik Diminta Segera Urus Izin ke BI

  • www.nusabali.com-razia-money-changer-15-tak-berizin
  • www.nusabali.com-razia-money-changer-15-tak-berizin

Tempat usaha money changer tak berizin langsung dipasangi striker oleh petugas dan dilarang beroperasi.

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Bank Indonesia (BI) bersama Kelurahan Legian menggelar sidak money changer di wilayah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Jumat (19/5). Dalam razia yang melibatkan puluhan petugas itu, ada 30 tempat usaha money changer yang didatangi. Dari 30 tempat usaha money changer ada 15 tidak kantongi izin. Petugas pun akhirnya memasang stiker larangan beroperasi.

Lurah Legain Ni Putu Eka Martini, mengatakan penindakan terhadap tempat usaha money changer kembali gencar dilakukan bersama BI. Hal ini semata untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan oknum tempat usaha money changer kepada wisatawan, khususwanya wisatawan mancanegara (wisman).

“Razia ini untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Karena money changer ini berhubungan langsung dengan wisatawan, maka kita berikan tindakan tegas bagi pemilik tempat usaha yang tidak memiliki izin,” tegas Martini.

Dalam razia yang dilakukan, pihaknya bersama BI menyusuri 30 tempat usaha money changer yang ada di Legian. Dari total tersebut, 15 di antaranya yang sebagian besar berada di Jalan Padma, tidak memiliki izin untuk beroperasi. Maka dari itu, lanjut Martini, petugas langsung memasang stiker larangan operasional di tempat usaha itu. “Separuh dari total yang kita datangi itu tidak ada izinnya. Inilah yang kita sayangkan. Makanya tadi kita berikan tindakan tegas dengan memanggil pemilik dan mengimbau untuk menutup tempat usahanya,” katanya.


Terhadap para pemilik yang ketahuan tidak memiliki izin, langsung diarahkan memproses izin di BI. Dengan demikian, nantinya aktivitas mereka tidak merugikan wisatawan yang hendak bertransaksi.

Martini menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi, jika ada temuan money changer ilegal ke depannya. “Razia sudah sering kita lakukan sekaligus memberikan imbauan. Namun, masih ada yang tetap membangkang. Maka, kita akan tindak tegas bagi pemilik tempat usaha yang masih melanggar. Saat ini kita mendorong mereka agar segera mengurus perizinan,” tegasnya.

Dengan adanya perizinan lengkap, lurah wanita pertama di Legian ini pun mengaku akan memudahkan dalam hal pengawasan. Dia berharap seluruh tempat usaha money changer memiliki izin resmi, sehingga wisatawan yang akan bertransaksi merasa aman. “Tentu dampaknya akan banyak wisatawan yang datang berkunjung ke Legian,” ujar Martini. 7 dar

Komentar