nusabali

Sengketa Lahan Berujung Kanorayang di Taro Kelod, Badan Kesbangpol Jajaki Jalan Damai

  • www.nusabali.com-sengketa-lahan-berujung-kanorayang-di-taro-kelod-badan-kesbangpol-jajaki-jalan-damai

Sertifikat yang kini masih dipegang oleh pihak Desa Adat Taro kelod itu tidak berlaku.

GIANYAR, NusaBali
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar menjajaki penyelesaian secara damai sengketa lahan berujung sanksi kanorayang di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kesbangpol, Rabu (20/7). Hadir, unsur Polres Gianyar, Kodim Gianyar, PHDI, MDA Gianyar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.

Dari pertemuan tersebut ditegaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Desa Adat Taro dibatalkan. Pembatalan ini pun melemahkan langkah desa adat yang telah memberikan sanksi adat kepada keluarga Mangku Ketut Warka selaku pemenangsengketa lahan tersebut. Rapat inisisasi ini menghadirkan salah satu pihak yang bersengketa yakni pihak Mangku Ketut Warka. Namun pihak Warka maupun penasihat hukumnya tidak hadir. Meski demikian, rapat tetap berlanjut dengan pembahasan tahapan langkah-langkah perdamaian. Dalam perdamaian ini, ditegaskan pula tidak berkaitan dengan proses hukum yang kini berproses di Polres Gianyar terkait kasus pencabutan penjor.

Dari paparan pihak perwakilan BPN Gianyar, ditegaskan jika sertifikat atas nama Desa Adat Taro Kelod terhadap lahan sengketa sudah dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Untuk itu sertifikat yang kini masih dipegang oleh pihak Desa Adat Taro kelod itu tidak berlaku dan tidak otentik lagi. Oleh karena itu, klaim kepemilikan lahan oleh desa adat tersebut juga tidak sah dan seyogyanya penutupan akses serta penempatan benda-benda bekas upacara di lahan pekarangan Mangku Ketut Warka juga turut dipindahkan atau dibersihkan.

Terkait kasus pencabutan penjor, pihak pemerintah dan unsur terkait tidak akan mencampuri. Karena hanya fokus pada upaya perdamaian sekaligus memberi pembinaan hukum, untuk menghindari kejadian serupa. Dengan harapan putusan adat ke depannya mempertimbangkan aspek hukum positif dan nilai-nilai kemanusiaan. Pun demikian pihak PHDI juga menekankan nilai-nilai keagamaan juga diperhatikan, agar simbol-simbol kesucian turut tersentuh.

Usai rapat, Kepala Badan Kesbangpol Gianyar Dewa Gede Amerta enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya menyebutkan jika pemerintah bersama instansi terkait sedang berupaya menginisiasi kedua belah pihak untuk mewujudkan perdamaian. Langkah ini diakuinya tidaklah mudah dan membutuhkan proses. " Kami masih berproses, mohon dibantu," ujarnya singkat.*nvi

Komentar