nusabali

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Tinggal Ketok Palu

  • www.nusabali.com-ranperda-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-tinggal-ketok-palu

MANGUPURA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kini telah difinalisasi dalam rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung, Senin (11/7).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan, Pansus dan OPD terkait sudah menyepakati isi dari ranperda dan menyetujui untuk segera disahkan menjadi Perda.

Rapat dihadiri pula oleh Anggota Pansus Wayan Sandra, Wayan Loka Astika, Ni Luh Puti Sekarini, dan I Gusti Ngurah Sudiarsa. Kemudian dari eksekutif, dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bagian Hukum Setda Badung.

Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan mengatakan, dalam rapat tersebut ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sudah mencapi target. Namun dari pembahasan ranperda masih terdapat beberapa penyempurnaan. “Pembahasan ranperda ini sudah sesuai dengan rancangan dan schedule kita, sehingga sudah kami finalisasi dengan catatan penyempurnaan,” ujar Ponda Wirawan

Setelah difinaliasi, ranperda ini akan diparipurnakan pada akhir Juli 2022. “Ranperda ini akan dimasukkan dalam rapat paripurna di masa sidan berikutnya,” kata Ponda Wirawan

Masih menurut Ponda Wirawan, dalam pembahasan ranperda ini tidak ditemukan masalah. “Astungkara secara materi, secara substansi sudah kita sepakati semua. Ke depannya ranperda ini sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,” kata politisi PDIP asal Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal sembari sembari menyebut ranperda ini akan menggantikan Perbud sebelumnya.

Ponda Wirawan menilai tidak ada pasal-pasal sulit yang termuat dalam draf ranperda yang diterima. Pasalnya, ranperda ini lebih banyak berisi penyesuaian dengan aturan-aturan di atasnya. Jadi, pihaknya hanya mengikuti dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Selain itu untuk memilah jenis perizinan, pihaknya juga menekankan masalah pengawasan, dan penertiban. Kata dia, masalah izin tidak cukup hanya dikeluarkan oleh pemerintah, sebab dalam praktik di lapangan perlu ada pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar. *ind

Komentar