nusabali

DKPP Gelar Sosialisasi Perda Bendega di Nusa Penida

  • www.nusabali.com-dkpp-gelar-sosialisasi-perda-bendega-di-nusa-penida

SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Klungkung menggelar sosialisasi Perda Bali No 11 Tahun 2017 tentang Bendega kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (7/7).

Sosialisasi ini dipusatkan di Kantor Perbekel Suana, dari pukul 10.00 Wita - 12.30 Wita, dengan narasumber Ketua Himpunan Nelayan Provinsi Bali I Nengah Manumudita.

Hadir, Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nengah Putra Winata, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara, Camat Nusa Penida, Komang Widyasa Putra, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Klungkung, Komang Suidep, Plt Perbekel Suana, Nyoman Suarta.

Dewa Sueta mengatakan dalam Perda Bendega berfalsafah pada Tri Hita Karana ini. Sekaa bendega harus mempunyai awig-awig sebagai acuan pengelolaan sekaa atau lembaga tradisional dalam mengayomi, melindungi, dan melestarikan palemahan, pawongan, dan parhayangan.Dari sisi palemahan para nelayan berkewajiban untuk menjaga wilayah pesisir dan laut agar tetap bersih dan tertata rapi. Dari segi pawongan, agar para nelayan menjaga hubungan kerja dengan baik antara sesama krama, dan juga dengan desa adat, serta masyarakat yang lain. Segi parhayangan untuk menjaga dan memelihara kelestarian Pura Segara yang dimiliki para nelayan agar senantiasa dilindungi dan dilancarkan dalam mencari rejeki di pantai ini. "Nelayan memiliki peran yang sangat penting dalam kerbelangsungan perikanan dan kelautan, oleh karena itu pemerintah membuat Perda ini sebagai bentuk perlindungan kepada para nelayan," ujar Dewa Sueta.

Pejabat asal Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini, menyebut, Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nengah Putra Winata, yang memberikan tentang akses dana/modal yang dapat dimaanfaatkan oleh para nelayan, pembudidaya rumput laut, dan masyakat yang berprofesi di bidang lelautan dan perikanan. "Dalam rangka mengembangkan usaha di bidang kelautan dan perikanan," imbuh Dewa Sueta.

Setelah selesai sosialisasi kepada nelayan di Desa Suana, dilanjutkan sosialisasi Perda Bendega tersebut kepada para nelayan di Balai Masyarakat Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. *wan

Komentar