nusabali

Reklame Bodong Marak di Pohon Perindang

  • www.nusabali.com-reklame-bodong-marak-di-pohon-perindang

Reklame bodong didominasi reklame sejumlah penyedia layanan klinik rapid test hingga salah satu sekolah swasta berlokasi di Denpasar.

NEGARA, NusaBali

Reklame tanpa izin alias bodong yang dipasang di pohon perindang jalan, semakin marak dijumpai di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk di Kabupaten Jembrana. Kondisi itu pun tergambar saat jajaran Satpol PP Jembrana menertibkan reklame di sejumlah wilayah kecamatan, Senin (18/4) pagi.

Kegiatan penertiban reklame tersebut, menyasar empat wilayah kecamatan. Mulai dari Desa Pergung di wilayah Kecamatan Mendoyo, wilayah Kecamatan Jembrana, Kecamatan Negara, sampai ke Desa Candikusuma di wilayah Kecamatan Melaya. Alhasil, dari kegiatan penertiban yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga  11.00 Wita itu, ada sebanyak 25 buah reklame bodong yang ditertibkan.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, seluruh reklame dengan berbagai bentuk yang ditertibkan itu, adalah reklame bodong. Kegiatan penertiban itu, dilaksanakan sesuai Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. "Selain tidak ada izin, kebanyakan reklame yang kita tertibkan itu juga dipasang sembarangan dan mengganggu pohon perindang," ujarnya.

Secara terinci, dari total 25 buah reklame yang ditertibkan, ada sebanyak 21 reklame yang ditemukan terpasang dengan cara diikat ataupun ditancap paku di pohon perindang. Kemudian juga ada dua reklame berupa umbul-umbul milik salah satu perusahaan kendaraan bermotor yang ditemukan terpasang di tiang listrik. Kemudian dua reklame bodong lainnya, ditemukan terpasang di telajakan ataupun taman sisi jalan di luar areal zona pemasangan reklame.

Menurut Leo, kebanyakan reklame bodong itu, merupakan milik perusahan swasta. Reklame itu pun didominasi reklame milik sejumlah penyedia layanan klinik rapid test hingga milik salah satu sekolah swasta yang berlokasi di Denpasar. "Ada juga beberapa reklame warung makan. Dari 25 buah reklame yang ditertibkan tadi, 12 buah dikembalikan ke pemiliknya. Sisanya diamankan ke kantor. Untuk yang dikembalikan, kami juga peringatkan agar segera mengurus izin dan tidak kembali memasang reklame sembarangan," ucap Leo. ode

Komentar