nusabali

Usai Kencan, Waria Bobol Brankas Tamunya

  • www.nusabali.com-usai-kencan-waria-bobol-brankas-tamunya

DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan meringkus perempuan transgender alias waria bernama Alda Intan, 40, Minggu (13/3) pukul 00.30 Wita.

Waria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu disergap polisi di salah satu hotel di Kuta, Badung.  Penangkapan terhadap waria asal Makassar ini berawal dari laporan seorang bule asal Australia, Robert Lee Bonner Jr. Bule Aussie ini melaporkan kehilangan 9 kartu kredit di vila tempat tinggalnya di Villa Waterlily Suites, Jalan Danau Poso Nomor 34, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis 10 Febuari 2022 malam.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja dalam keterangan persnya, Selasa (15/3) mengungkapkan setelah menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Alda Intan yang sebelumnya kencan dengan korban di lokasi TKP.

"Sebelumnya tersangka dibooking oleh korban. Kemudian diajak ke vila untuk melakukan hubungan badan. Saat itu, tersangka mengawasi lokasi termasuk mengintip kunci tombol brankas korban," beber Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Hadimastika kemarin.

Beberapa hari setelah itu, tersangka datang ke TKP dengan mengendarai motor Honda Scoopy. Saat tiba di lokasi korban sedang keluar vila. Tersangka yang tinggal di wilayah Kuta itu lantas masuk ke kamar dengan mencongkel jendela. "Seluruh barang berharga korban di dalam brankas digasak oleh tersangka," beber Kompol Sudyatmaja.

Adapun barang yang diambil tersangka Alda Intan yakni 9 kartu kredit, uang koleksi berbagai negara, berbagai jenis jam tangan dan barang berharga lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Kejahatan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap ada transaksi memakai kartu kredit korban di wilayah Kuta. Setelah beberapa pekan diselidiki, tersangka kemudian ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kuta, Badung.

Tersangka dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan. Setelah diinterogasi ternyata tersangka ini di Kuta Utara dengan modus yang sama. Korbannya juga warga negara asing. "Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar