nusabali

Pelaku Tega Habisi Nyawa Ayah Hanya Gara-gara Kucing

Anak Penganiaya Ayah hingga Tewas di Buleleng Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-pelaku-tega-habisi-nyawa-ayah-hanya-gara-gara-kucing

Pada tahun 2020 lalu, pelaku Iskak Jaelani juga sempat dibawa ke kantor polisi karena memukul ayahnya, dia juga pernah dirawat di RSJ Bangli.

SINGARAJA, NusaBali

Kematian Muhammad Selamat,82, di tangan anaknya sendiri Iskak Jaelani,53, di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (10/3) sore, menyisakan duka mendalam di lingkungan keluarga korban maupun pelaku. Pihak keluarga tak menyangka, Iskak Jaelani nekat menghabisi nyawa ayahnya dengan memukul kepala korban pakai batang kayu, hanya karena cekcok masalah kucing.

Saat ditemui di kediaman korban Muhammad Selamat maupun pelaku Iskak Jaelani di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Jumat (11/3), suasana duka menyelimuti kediaman mereka. Selama ini, antara pelaku dan korban memang tinggal berdampingan satu rumah di Jalan Pulau Nias Nomor 8, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Anak korban Muhammad Selamat, yakni Ida Hayanti, yang juga kakak pelaku Iskak Jaelani, mengaku saat kejadian sedang berada di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Menurut dia, tidak ada yang mengetahui persis kejadian berdarah itu. Saat itu, hanya ada adik bungsunya yang masih berumur 8 tahun. Sedangkan ibu tirinya atau istri korban Muhammad Selamat, Lis, sedang di luar.

"Saat kejadian, tidak ada siapa-siapa. Hanya bertiga, ayah, adik (pelaku), dan adik saya yang paling kecil. Awalnya, adik (pelaku) minta kucing di depan pintu kamarnya dipindahkan. Dia (pelaku) bilang ke adik saya yang paling kecil. Ayah bilang, tidak usah nanti dibongkar sendiri. Tiba-tiba adik emosi," kata Ida Hayanti.

Ida Hayanti menyampaikan, masalah kucing yang menyebabkan cekcok adalah peliharaan ayahnya. Kucing tersebut dipelihara di depan pintu kamar. Bau tak sedap yang keluar dari kandang tersebutlah yang dipermasalahkan pelaku. "Ayah saya memang suka kucing, dapat minta dua ekor baru dipelihara. Kandangnya ayah buat sendiri," katanya.

Menurut Ida Hayanti antara ayah dan adiknya memang tidak akur. Pada tahun 2020 lalu, pelaku Iskak Jaelani sempat dibawa ke kantor polisi karena memukul ayahnya. Kemudian dirawat di RSJ Bangli selama sekitar setahun karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, belakangan diizinkan pulang oleh dokter karena disebut tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Sebenarnya tidak sering cekcok tapi memang tidak cocok. Adik saya sering emosi ke ayah. Padahal, ayah sayang sekali sama anaknya. Kalau adik saya memang emosian, tertutup, jarang ngobrol, dan hanya di kamar saja," kata Ida Hayanti dengan nada sedih. Pasca kejadian penganiayaan itu, adiknya yang masih berumur 9 tahun mengalami trauma.

Kini Ida Hayanti mengaku sudah menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Sementara keluarganya juga tengah menyiapkan upacara penguburan untuk jenazah ayahnya. "Rencana dikubur secepatnya tapi masih menunggu datang jenazah (korban) yang masih di RSUD Buleleng. Semoga otopsi cepat selesai dan jenazah bisa kami kuburkan," imbuhnya. Pelaku Iskak Jaelani sendiri berstatus duda beranak satu. Namun anaknya diajak oleh mantan istrinya itu di Jawa.

Sementara kemarin pelaku penganiayaan hingga tewas. Iskak Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Hingga saat ini polisi masih mendalami motif cekcok yang melatari aksi penganiayaan maut yang menewaskan korban Muhammad Selamat itu. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Iskak Jaelani ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Jumat  siang kemarin. Tersangka sendiri masih ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja, pasca ditangkap seusai menghabisi nyawa Muhammad Selamat, yang tak lain adalah ayahnya.

"Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini, sebagai dasar melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tadi (kemarin) penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku (Iskak Jaelani) sebagai tersangka," jelas AKP Sumarjaya.

Kata AKP Sumarjaya, tersangka Iskak Jaelani dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Unsur-unsur pidana dalam kasus ini masih terus didalami.

Diungkapkan AKP Sumarjaya, hasil pemeriksaan sementara terkait motif, tersangka dan korban yang tinggal satu rumah memang sering cekcok karena ketidakcocokan. Puncak cekcok terjadi saat tersangka meminta korban memindahkan kandang kucing karena bau tak sedap. Namun, permintaan itu tak diindahkan oleh korban. "(Cekcok) yang kemarin karena tersangka meminta korban memindahkan kucing. Motifnya ini masih dilakukan pendalaman," ungkap AKP Sumarjaya.

Polisi sedang memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan motif tersangka menganiaya korban. Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian yang telah dimintai keterangan. Seorang saksi di antaranya adalah anak di bawah umur, yang diduga mengetahui langsung kejadian tersebut.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka yang diduga bermasalah, polisi berencana membawa tersangka ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. "Untuk menentukan apakah pelaku gangguan jiwa atau tidak, itu memerlukan keterangan ahli dari dokter. Untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, akan dilakukan nanti," kata AKP Sumarjaya. Polisi sampai saat ini masih mencari barang bukti kayu pentungan yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban. Pasalnya, saat diinterogasi, tersangka berbelit-belit mengenai alat yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Alat yang digunakan untuk memukul korban masih kami cari. Karena pengakuan tersangka, belum jelas. Awalnya menggunakan kayu. Tapi yang bersangkutan plin-plan," imbuh AKP Sumarjaya. Di sisi lain jenazah korban hingga kemarin siang masih dititipkan di RSUD Buleleng, Singaraja dan akan segera divisum untuk mengetahui apakah luka yang dialami korban karena benda tumpul atau benda tajam.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan maut dalam lingkup keluarga terjadi di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (10/3) sore pukul 15.45 Wita. Korbannya adalah Muhammad Selamat, 82, yang diduga dianiaya oleh anak kandungnya, Iskak Jaelani, 53, menggunakan kayu pentungan. Aksi penganiayaan itu diduga hanya gara-gara kucing. *mz

Komentar