nusabali

Dapat Asimilasi, Sudikerta Bebas

Golkar Buka Pintu bagi Mantan Wakil Gubernur

  • www.nusabali.com-dapat-asimilasi-sudikerta-bebas

Ketut Sudikerta awalnya divonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun hukuman dipangkas jadi 6 tahun di tingkat banding dan kasasi.

DENPASAR, NusaBali

Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta, 55, terpidana 6 tahun penjara kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (22/2) siang. Mantan Ketua DPD I Golkar Bali ini dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM pasca menjalani 2/3 dari masa hukumannya di LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Kepala LP Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengatakan Ketut Sudikerta meninggalkan LP setelah melengkapi berkas, Selasa siang sekitar pukul 14.00 Wita. “Pak Sudikerta bebas kemarin (Selasa siang, Red) bersama 5 orang warga binaan lainnya,” ujar Fikri Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).

Fikri Jaya menyebutkan, Ketut Sudikerta mendapatkan asimilasi rumah setelah memenuhi persyaratan Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah.

"Jadi, dua pertiga masa hukuman Pak Sudikerta ini jatuh tanggal 3 Juni 2022. Maka, dia sudah berhak mendapatkan asimilasi, karena memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya," beber Fikri Jaya.

Setelah mendapatkan asimilasi, politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Selama masa asimilasi, Ketut Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor. "Jadi, untuk asilimasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dan pembimbingan dari pihak Bapas," terang Fikri Jaya.

Ketut Sudikerta sendiri mulai menjalani penahanan sejak diamankan Polda Bali, 4 April 2019 lalu. Pada Februari 2022 ini, Sudikerta sudah menjalani hukuman 2 tahun 10 bulan. Politisi yang sempat dua periode menkjabat Wakil Bupati Badung (2005-2010, 2010-2013) ini juga dua kali mendapat remisi (potongan hukuman) pada Hari Kemerdekaan RI dan Hari Raya Nyepi, dengan reisi masing-masing 3 bulan.

Sementara, selepas dari LP Kerobokan, Selasa siang, Sudikerta langsung melaksanakan berbagai ritual. Pada hari pertama keluar dari penjara, mantan caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini menjalani ritual malukat (membersihkan rohani) di Pantai Mertasari Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Sedangkan pada hari kedua, Rabu kemarin, Sudikerta tangkil sembahyang ke Pura Kawitan Arya Wang Bang Pinatih di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. “Pak Sudikerta tadi (kemarin) tangkil ke Pura Kawitan Arya Wang Bang Pinatih siang sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap sumber NusaBali.

Sedangkan politisi senior Golkar, Wayan Warsa T Bhuwana, mengatakan saat ini Sudikerta sedang berada di rumahnya di Desa Pecatu. Banyak sanak keluarga dan kerabat yang mendatangi rumahnya untuk silaturahmi pasca Sudikerta bebas dari LP Kerobokan. “Beliau (Sudikerta) belum bisa ditemui, karena masih menjamu kunjungan keluarga dan kerabat,” ujar Warsa saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Rabu kemarin.

Warsa menyebutkan, setelah bebas dari LP Kerobokan, Selasa siang, Sudikerta menyempatkan pulang ke rumahnya di Jalan Drupadi Denpasar Timur. Selanjutnya, Sudikerta melakukan ritual melukat di Pantai Mertasari Sanur. Usai malukat sore itu, Sudikerta langsung menuju rumah tuanya di Desa Pecatu.

Menurut Warsa, kondisi kesehatan Sudikerta saat ini sangat baik. “Yang pasti, proses asimilasi Pak Sudikerta ini sudah sesuai dengan prosedur. Selama di dalam Lapas, beliau juga berkelakuan baik dan sering mengikuti kegiatan sosial. Salah satunya, ikut donor darah,” tegas politisi sekaligus advokat senior asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Sementara itu, DPD I Golkar Bali memberikan isyarat buka pintu buat Sudikerta untuk bergabung kembali. Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, menyebutkan hak-hak politik Sudikerta tidak pernah dicabut oleh pengadilan. Karenanya, hak politik Sudikerta masih tetap ada dan harus dihormati semua pihak.

Hingga saat ini, kata Sugawa Korry, Sudikerta masih sebagai kader Golkar. Sesuai Peraturan Organisasi Partai Golkar, sangat jelas diatur status seorang kader ketika menjadi tersangka. "Siapa pun pengurus Partai Golkar yang berstatus tersangka, pasti diberhentikan sebagai pengurus. Tetapi, status sebagai kader partai tidak dicabut. Pak Sudikerta masih sebagai kader Golkar," tandas Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.

Sugawa Korry sendiri menyambut baik bebasnya Sudikerta dari penjara dan memberikan semangat buat mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018 tersebut. Sebagai sahabat, Sugawa Korry mengaku sangat bersyukur dengan keluarnya Sudikerta dari bui. Sebab, terbukti Sudikerta bisa melewati proses hukum dengan baik. "Saya bersyukur karena Pak Sudikerta bisa melalui ujian berat. Selanjutnya, Pak Sudikerta tentu akan melalui masa-masa penyesuaian di masyarakat," tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar ini.

Sedangkan Koordinator Pemenangan Pemilu Bali-NTB-NTT DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, mengatakan partainya welcome terhadap Sudikerta jika ingin terjun lagi dalam dunia politik atau bergabung kembali ke Partai Beringin. "Sepanjang hak politiknya tidak dicabut pengadilan, kan yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum dengan baik," tegas Demer.

Menurut Demer, ketika Sudikerta memutuskan gabung kembali, akan dikaji oleh DPD I Golkar Bali dan DPP Golkar. "Keputusannya nanti oleh organisasi, melalui kajian bidang organisasi. Di Golkar kan begitu, tidak diambil keputusan oleh orang per orang, namun secara kolektif kolegial," papar politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Ketut Sudikerta awalnya diberhentikan dari jabatan Ketua DPD I Golkar Bali, 4 Desember 2018, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar. Sudikerta kemudian ditangkap jajaran Polda Bali, 4 April 2019.

Oleh pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Denpasar, Sudikerta awalnya divonis 12 tahun penjara plus denpa Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam sidang putusan, 20 Desember 2019 lalu. Vonis 12 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.

Namun, hukuman Sudikerta kemudian dipangkas 50 persen menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurangan, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa 10 Maret 2020. Berselang 5 bulan kemudian, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diambil Agustus 2020 memperkuat putusan bading Pengadilan Tinggi Denpasar, yakni menghukum Sudikerta 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. *rez,nat,nar

Komentar