nusabali

Ketagihan Sabu, Selebgram Cantik Diringkus Polresta Denpasar

  • www.nusabali.com-ketagihan-sabu-selebgram-cantik-diringkus-polresta-denpasar

DENPASAR, NusaBali.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, mengungkap kasus narkotika yang menjerat selebgram, Zainnatu Sundus, bersama temannya Rio Emilio.

"Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah pakai sabu ini sama temannya di vila wilayah Kerobokan, tersangka Rio Emilio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkan tersangka Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah tiga bulan," kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).
 
Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka narkotika sabu yang dikonsumsi nya tersebut dibeli dari seseorang bernama XCP masih dalam proses penyelidikan, seharga Rp 1,4 juta  dan bertransaksi melalui m-banking.

Sementara itu, tersangka Rio Emilio bersama tersangka Zainnatu Sundus kembali membeli patungan seharga Rp 800 ribu dengan cara mengambil tempelan.
 
Penangkapan kedua tersangka terjadi di sekitar Jalan Muding sari Gg Muding Asri Kuta Utara Badung, kemudian pada hari Selasa, 4 Januari 2022 pukul 23.00 Wita ketika petugas mengetahui informasi adanya kegiatan transaksi narkotika.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram dan satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.
 
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. *ant

Komentar