nusabali

Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Kurir 58.799 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-dituntut-hukuman-mati-divonis-seumur-hidup

Kedua terdakwa lainnya divonis penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun.

SINGARAJA, NusaBali
Terdakwa perkara narkotika, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (14/3) di PN Singaraja.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Bagiartha, dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi. Terdakwa Ode mengikuti jalannya persidangan bersama dua terdakwa lainnya, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit. Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Indah Elysaa.

Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 gram, seperti dalam dakwaan alternatif pertama jaksa. Yakni melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim ketua Bagiartha dalam putusannya, dikutip Jumat (15/3). Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan putusan itu. Salah satunya, tindak pidana itu dilakukan terdakwa Ode ketika sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Perbuatan terdakwa Ode tersebut juga dianggap bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Namun majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa Ode. “Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” lanjut hakim Bagiartha.

Usai membacakan vonis Ode, majelis hakim lanjut membacakan vonis terhadap terdakwa Pongek dan Alit. Keduanya divonis penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Vonis untuk ketiga terdakwa itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pada sidang Selasa (5/3) lalu, JPU Kadek Adi Pramarta menuntut terdakwa Ode dengan hukuman mati. Kemudian tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Pongek dan Alit.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Yang berarti jaksa dan terdakwa meminta waktu untuk mengambil sikap dalam 7 hari ke depan apakah akan menerima vonis atau tidak. “Terkait putusan ini, klien saya masih pikir-pikir,” ujar penasehat hukum ketuga terdakwa, Indah Elysaa.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut seorang terdakwa kasus narkoba, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati. Terdakwa ditangkap karena mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam. Bahkan, terdakwa mengatur pengambilan paket puluhan ribu pil ekstasi itu dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra dalam sidang tuntutan, Selasa (5/3) siang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam sidang itu, dua terdakwa lainnya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ode yang saat itu dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Ia diminta mencarikan orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di wilayah Kota Denpasar. Terdakwa Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja lantas mengontak terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek.

Terdakwa Ode meminta terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat puluhan ribu pil ekstasi dan akan diberikan upah jika berhasil. Terdakwa Pongek kemudian menyuruh saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agya warna putih bernopol F 1741 AE di daerah Sunset Road, Kota Denpasar.

“Saksi Bimbim tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkoitka. Mobil diserahkan pada terdakwa Pongek. Di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Buleleng,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Dari kasus ini, disita barang bukti berupa 5 buah plastik bening berisi tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram dan 5 buah plastik bening berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.066 butir dengan berat 8.720 gram. Sehingga total ekstasi yang disita sebanyak 58.799 butir.7 mzk

Komentar