nusabali

3 Tahanan Polres Jembrana Kabur

2 Tersangka Sudah Ditangkap, 1 Masih Buron

  • www.nusabali.com-3-tahanan-polres-jembrana-kabur

NEGARA, NusaBali
Tiga orang tahanan Polres Jembrana kabur dari Ruang Tahanan Mapolres Jembrana Negara, Minggu (16/1) pagi.

Dari 3 tahanan yang kabur itu, 2 orang di antaranya berhasil ditangkap sore dan petang harinya, yakni Fendik Saputro, 30, dan Ahmad Rozianto, 28. Sedangkan satu tahanan lagi masih buron, yaitu Gilang Andrianto, 19.

Informasi di lapangan, perihal kaburnya 3 tahanan dari Ruang Tahanan Polres Jembrana yang berada di kawasan Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana baru diketahui Minggu pagi pukul 09.30 Wita. Mereka diperkirakan kabur dari sel dengan membobol plafon dan atap di Ruang Tahanan Mapolres Jembrana. Setelah kabur dari ruang tahanan, mereka diduga menuju Sungai Ijogading di belakang Mapolres Jembrana, kemudian lari ke arah utara.

Dari total 5 orang tahanan di Mapolres Bangli, tinggal 2 orang saja yang masih berada di ruangannya pagi itu. Ada pun ketiga tahanan yang kabur ini merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan di TKP dan berkas berbeda.  

Fendik Saputro merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dialah pengamen badut jalanan yang merampok hingga lukai korban Ni Nyoman Widastri, 57, seorang pedagang buah, di trotoar pinggir Jalan Ahmad Yani Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Senin (3/1) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Pengamen badut jalanan ini langsung berhasil ditangkap polisi di rumahnya kawasan Banyuwangi hanya beberapa jam setelah aksi perampokan. Tersangka Fendik Saputri ditahan di Mapolres Jembrana, sejak Selasa (4/1), dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan Ahmad Rozianto adalah tersangka kasus pencurian asal Oku Timur, Sumatra Selatan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini jadi tersangka pembobolan Konter HP di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Dia ditahan Polres Jembrana sejak 16 Desember 2021 lalu, dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebaliknya, Gilang Andrianto (tahanan kabur yang masih buron) adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan asal Banyumas, Jawa Tengah. Pemuda jalanan yang seorang residivis ini ditangkap sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di 3 TKP. Dia ditahan Polres Jembrana sejak 11 Desember 2021 lalu, dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, setelah mengetahui 3 tahanan kabur, Minggu pagi pukul 09.30 Wita, jajaran Polres Jembrana langsung melakukan pencarian tersangka di sekitar Mapolres Jembrana. Polisi juga menyisir Sungai Ijo Gading yang berada di belakang Mapolres Jembrana.

Namun, pencarian awal yang dilakukan polisi pagi itu tidak membuahkan hasil. Setelah terus melakukan pencarian, akhirnya petugas Polres Jembrana berhasil me-nangkap 2 dari 3 tahanan kabur, masing-masing Fendik Saputro dan Ahmad Rozianto. Keduanya berhasil ditangkap secara terpisah dan dalam waktu berbeda di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, dekat perbatasan dengan Desa Berangbang (Kecamatan Negara), arah utara dari Mapolres Jembrana.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah Fendik Saputro, Minggu sore sekitar pukul 17.10 Wita. Sedangkan tersangka Ahmad Rozianto ditangkap, Minggu petang sekitar pukul 18.00 Wita. "Sementara tahanan kabur satunya lagi (Gilang Adrianto) masih buron. Katanya dia kabur ke arah utara. Sampai hari ini (kemarin) Pak Kapolres juga masih melakukan pencarian," ujar sumber NusaBali di Mapolres Jembrana, Senin (17/1).

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana belum bisa memberikan keterangan resmi terkait peristiwa kaburnya 3 tahanan itu. Namun, AKBP Dewa Juliana membenarkan 2 dari 3 tahanan yang kabur dari sel sudah berhasil ditangkap.

“Saya masih di lapangan. Saya masih upaya pencarian hari ini (kemarin) dulu. Nanti saya izin dari Humas Polda Bali dulu untuk rilisnya. Paling lambat, besok (Selasa) kalau Polda sudah izinkan. Mohon sampaikan kepada rekan-rekan," ujar AKBP Dewa Juliana menjawab NusaBali melalui pesan WhatsApp (WA), Senin sore. *ode

Komentar