nusabali

Untuk Segara Kerthi, Pemda Lakukan Upaya Niskala di Pura Segara

  • www.nusabali.com-untuk-segara-kerthi-pemda-lakukan-upaya-niskala-di-pura-segara

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal, sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Khusus untuk pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Segara Kerthi, Gubernur Koster instruksikan agar dilakukan secara niskala dengan upacara (yadnya), termasuk di Pura Segara.

SE Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata-titi Kehidukan Masyarakat Bali tersebut sudah dilaunching Gubernur Koster di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Anggara Kliwon Tambir, Selasa (4/1) pagi. Tujuan diterbitkannya SE ini, antara lain, agar nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, ber-kelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab.

Tata-titi kehidupan yang mengait dan menyatu dalam alam secara niskala dan sekala bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan: Atma Kerthi (penyucian dan pemuliaan jiwa), Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan pantai-laut), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (penyucian dan pemuliaan manusia), dan Jagat Kerthi (penyucian dan pemuliaan alam semesta).

Untuk pelaksanaan Segara Kerthi, Majelis Desa Adat (MDA) melakukan persembahyangan bersama, menyesuaikan dengan lokasi penyelenggaraan Segara Kerthi oleh pemerintah daerah. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Prama, mengatakan pemerintah daerah melaksanakan upacara Segara Kerthi di Pura Dalem Sakenan (Denpasar), Pura Pakendungan (Tabanan), serta upacara Nang-luk Merana di Pura Segara atau tempat suci terkait.

Sedangkan lembaga vertikal sampai desa/kelurahan, harus melaksanakan persembahyangan bersama pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye, di tempat suci masing-masing. “Desa adat melaksanakan upacara di Pura Segara, upacara Nangluk Merana, dan Nyepi Segara sesuai dresta di Pura Segara terkait. Sementara keluarga melakukan sembahyang bersama di sanggah/merajan/kawitan masing-masing,” jelas Pramanba dalam rilis tertulis yang diterima NusaBali di Denpasar, Kamis (7/1).

Terkait dengan pelaksanaan Segara Kerthi secara nyata, pemerintah daerah menyusun dan melaksanakan kegiatan dan gerakan tentang perlindungan dan pemanfaatan pantai dan laut, satwa laut, dan terumbu karang. Sedangkan MDA melaksanakan kegiatan terkait perlindungan dan pemanfaatan pantai dan laut. Sementara lembaga vertikal menyebarluaskan serta melaksanakan kerja sosial dan gotong royong, membersihkan pantai dan laut pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau waktu-waktu tertentu.

“Sedangkan desa adat di kawasan pesisir melaksanakan gerakan pemuliaan dan perlindungan pantai dan laut melalui gotong royong resik pantai dan laut, melepaskan tukik, menanam pohon, dan terumbu karang di pantai. Sedangkan bagi desa adat lainnya, menyesuaikan,” katanya.

Sebaliknya, keluarga menanam dan memelihara pepohonan di kebun, pekarangan (natah), dan telajakan, serta membersihkan parit di sekitar tempat tinggal. Untuk pelaksanaan Segara Kerthi ini, lembaga pendidikan diminta menyebarluaskan dan lakukan penelitian pentingnya perlindungan pantai dan laut. *nat

Komentar