nusabali

Walikota Izinkan Pawai Ogoh-ogoh

  • www.nusabali.com-walikota-izinkan-pawai-ogoh-ogoh

Keputusan akhir ditentukan oleh MDA Denpasar, antara lain menyangkut petunjuk teknis (juknis) arak-arakan ogoh-ogoh saat pangerupukan.

DENPASAR, NusaBali

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui sekaligus mengizinkan pawai ogoh-ogoh saat Pangerupukan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 kembali digelar, dengan syarat penerapan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat. Namun, keputusan akhir bisa atau tidak pelaksanaan pawai ogoh-ogoh tergantung Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar Anak Agung Gede Risnawan usai bertemu dengan Walikota di Kantor Walikota, Rabu (5/1). Menurutnya, Disbud Denpasar sudah melakukan pertemuan dengan para Yowana MDA Denpasar, Saba Upadesa, Pecalang, hingga Forum Bendesa.

Menurut Agung Risnawan, sebagian besar mengusulkan untuk kembali bisa melaksanakan pawai ogoh-ogoh seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebab, mereka merasa kangen dengan suasana pangerupukan sebagai tradisi, dan pengembangan kreativitas anak muda di Denpasar yang sudah vakum selama dua tahun.

Agung Risnawan mengatakan, dengan aspirasi tersebut, Disbud Denpasar langsung mengajukan ke Walikota Jaya Negara untuk mendapatkan persetujuan pada Rabu kemarin. “Kami sudah menyerap usulan, kemudian usulan itu kami sampaikan ke Walikota, bahwa sebagian besar ingin kembali diberikan izin menggelar arak-arakan ogoh-ogoh dengan syarat prokes ketat,” kata Agung Risnawan.

Dikatakannya, pengajuan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) MDA Provinsi Bali. Selain itu Pemkot Denpasar juga berkeinginan untuk tetap memberikan ruang dan menghidupkan kreativitas anak muda. “Bapak Walikota sudah menyetujui usulan tersebut. Jadi kami akan melakukan pertemuan akhir dulu dengan MDA Kota Denpasar, besok (hari ini),” ucap Agung Risnawan.

Mantan Camat Denpasar Selatan ini mengatakan, keputusan final akan dibicarakan dalam rapat tersebut. Sebab izin pelaksanaan sekarang ada di MDA Kota Denpasar. Jika diizinkan, maka ada petunjuk teknis (juknis) yang akan dibuat untuk mengatur jalannya arak-arakan ogoh-ogoh.

Salah satu yang akan menjadi syarat yakni penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Di samping itu pelaksanaan arak-arakan tidak boleh melampaui banjar masing-masing. Tiap-tiap banjar tidak diperbolehkan membuat ogoh-ogoh lebih dari satu. “Itu baru beberapa, nanti untuk teknisnya kami juga minta arahan ke MDA, yang jelas sekarang izinnya dulu,” imbuh pria yang juga menjabat Asisten II Setda Kota Denpasar ini. *mis

Komentar