nusabali

Tiga Terdakwa Merasa Dijebak

  • www.nusabali.com-tiga-terdakwa-merasa-dijebak

Di akhir eksepsi, ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Kasus OTT Dugaan Suap di Kantor Desa Tulikup, Gianyar

DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Ditreskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar membacakan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/2) lalu. Dalam eksepsi, ketiga terdakwa, yaitu Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya,62, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan,45 dan Kelian Subak I Gusti Ngurah Raka, 50 merasa dijebak oleh korban.

Dalam  eksepsi untuk terdakwa Perbekel Tulikup, Pranajaya dan Kelian Subak, Raka yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, I Gede Narayana dan I Nengah Darmawan menyatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap seperti yang dimaksud dalam pasal 143 ayat(2) KUHAP. Menilik dakwaan JPU yang mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 12e UU Tipikor yang mana ada unsur perbuatan memaksa, Narayana menyebut tidak dapat terpenuhi. Pasalnya, dalam fakta ketiga terdakwa lebih dulu menandatangani surat saksi untuk kelengkapan proses pensertifikatan tanah.

Berbeda permasalahannya apabila saksi tidak mau terlebih dahulu memenuhi keinginan para terdakwa, yaitu memberikan sejumlah dana yang dikehendaki oleh para terdakwa. Maka para terdakwa juga tidak akan mau menandatangani surat-surat yang diperlukan oleh saksi.

Justru menjadi suatu pertanyaan besar apa motivasi saksi korban dengan sangat terpaksa memberikan sejumlah dana kepada para terdakwa padahal surat-surat telah terlebih dahulu ditandatangani. “Kami justru mencurigai bahwasannya ada indikasi yang tidak baik yang dilakukan saksi untuk menjebak para terdakwa,” jelasnya.

Hal yang sama dinyatakan Kelian Banjar Menak, Mustawan melalui kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Muliarta. Ia menyatakan kliennya seperti dijebak dalam kasus ini. Pasalnya, Mustawa sebagai Kelian Banjar Menak sudah menandatangani surat-surat tersebut 10 hari sebelum OTT dilakukan.

Ia juga mempertanyakan motivasi korban dalam perkara ini. Apalagi saat itu kliennya datang ke Kantor Perbekel dalam rangka mengikuti suatu kegiatan dan bukan untuk pengurusan surat tanah milik korban. Terkait uang Rp 30 juta, Muliarta mengatakan kliennya tidak tahu terkait uang tersebut. “Tapi memang dia dijanjikan uang terimakasih setelah pengurusan surat ini selesai,” bebernya.

Di akhir eksepsi, ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. “Membebaskan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” pungkas ketiga terdakwa dalam eksepsinya.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada, Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.

Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konvensi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. * rez

Komentar