nusabali

Hakim Batalkan Utang Rp 9M

Penggugat Hanya Diwajibkan Membayar Rp 2M

  • www.nusabali.com-hakim-batalkan-utang-rp-9m

DENPASAR, NusaBali
Sidang gugatan utang Rp 2 miliar yang bengkak menjadi Rp 9 miliar di PN Denpasar Rabu (24/11) memasuki babak akhir.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian gugatan penggugat, I Nyoman Sutra dan I Made Wirawan yang salah satunya membatalkan utang Rp 9 miliar. Dalam putusan rekonfusi juga mewajibkan penggugat membayar utangnya sejumlah Rp 2 miliar kepada tergugat Anna Lukman. Majelis hakim Engeliky Handajani Day juga membatalkan akta Pengakuan Utang No 6 tanggal 6 April 2021. Pembatalan juga untuk Akta Kesepakatan Bersama no 7, akta pengikatan jual beli no 08, akta kuasa untuk menjual no 9 dan akta perjanjian pengosongan no 10.

Majelis hakim juga meminta tergugat mengembalikan sertipikat Hak Milik nomor 1533/Kelurahan Seminyak, Kuta yang selama ini dijaminkan. "Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 150 juta,” ujar hakim.

Kuasa hukum penggugat, Reydi Nobel yang ditemui mengapresiasi putusan majelis hakim. Selanjutnya pihaknya akan menunggu upaya hukum tergugat. "Tadi sudah dibacakan putusannya dan kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," ujar Reydi.

Gugatan ini berawal saat penggugat I Nyoman Sutara dan I Made Wirawan meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha kepada Anna Lukman. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Lalu pada 6 Januari 2021 Anna mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 kepada penggugat dengan tempo pembayaran 3 bulan. Pinjaman Rp 2 miliar yang cair saat itu langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen. Sehingga penggugat hanya mendapat Rp 1.480.000.000.

Penggugat juga menandatangi akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni Wayan Trinadi. Selain itu, ada beberapa akta lainnya yang ikut ditandatangani. Nah, pada 8 Mei 2020, penggugat baru mengetahui ternyata dari beberapa akta yang ditandatangani diantaranya akta kesepakatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10.

Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat. Namun tidak ada jawaban dari tergugat. Malah penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar.

Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun setelah mendapat uang Rp 2 miliar, tergugat tidak mau menerima dan tetap minta dibayar Rp 9 miliar. Dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama 1 bulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. *rez

Komentar