nusabali

Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Dibui 2 Tahun

  • www.nusabali.com-penyerang-kantor-satpol-pp-denpasar-dibui-2-tahun

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardianto Saragih.

DENPASAR, NusaBali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun kepada empat terdakwa penyerangan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, masing-masing bernama Udi Imam Tutoko alias Uut, 48, Nanang Kosim, 31, I Nyoman Sukerta, 44, dan Herri alias Togog, 39. Vonis itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jalan P Sudirman No1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (23/4).

Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Yasa, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, terdakwa Nanang Kosim, terdakwa Udi Imam Tutoko, dan terdakwa Herri dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Majelis Hakim.

Dalam putusan itu, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardianto Saragih. Atas putusan itu baik JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dan tidak ada keberatan ataupun pikir-pikir.

Kasus ini sendiri bermula pada Sabtu (25/11) pukul 23.00 Wita saat Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban PSK (Pekerja Seks Komersil) di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar. Dalam operasi tersebut terjaring 33 PSK.

Selanjutnya, terdakwa Sukerta dan pengelola lokalisasi Suardika mendatangi Kantor Satpol PP Denpasar untuk melakukan koordinasi. Karena Kasatpol PP sedang tidak berada di tempat, keduanya kemudian kembali ke lokalisasi dan minum dengan ketiga terdakwa lainnya serta dua anggota TNI yaitu FN dan BJ.

Saat minum itulah ada informasi yang mengatakan jika PSK yang diamankan Satpol PP diintimidasi oleh petugas. Bahkan ada tantangan dari petugas Satpol PP untuk menyelesaikan masalah ini di kantor Satpol PP. Tak terima dengan tantangan tersebut, 6 terdakwa melakukan penyerangan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar yang mengakibatkan beberapa petugas Satpol PP mengalami luka. 7 cr79

Komentar