nusabali

Telantarkan Anak Kandung, Ayah Divonis 2,5 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-telantarkan-anak-kandung-ayah-divonis-25-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus penelantaran anak, RF, 43, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (4/4). Hukuman ini turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Jo. 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan alternatif pertama. "Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas hakim.

Hukuman ini turun satu tahun dari tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir. 

Kasus ini berawal dari, laporan nenek korban yang melaporkan adanya penelantaran anak yang dilakukan RF. Tak hanya menelantarkan sang cucu, RF juga disebut kerap menyiksa korban bersama teman perempuannya.

Hasil pemeriksaan psikiatri di RSUP Prof Ngoerah terperiksa korban mengalami gangguan stres pasca trauma, akibat peristiwa traumatik akibat kekerasan dan penelantaran satu tahun terakhir. Korban juga mengalami gangguan campuran tingkah laku dan emosi, dan child abuse yang memerlukan perawatan secara medis

Dalam dakwaan JPU anak tersebut, yang merupakan anak kandung RF sering dibiarkan dalam kondisi telanjang di luar rumah tanpa pengawasan, di depan rumah baik kepanasan dibawah terik matahari maupun kehujanan disaat hujan hanya dibiarkan saja. 

Selain itu, dia diberhentikan dari sekolah oleh RF karena tidak memiliki biaya. Selain itu sang anak mengalami gizi buruk serta gangguan emosi. RF juga diduga tidak memberikan perawatan yang layak kepada anaknya, bahkan mengambil anak tersebut dari rumah sakit saat sedang menjalani perawatan medis. cr79

Komentar