nusabali

Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat Hasil Swab

  • www.nusabali.com-imigrasi-singaraja-deportasi-dua-wna-pemalsu-surat-hasil-swab

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku pemalsuan surat hasil tes swab.

Masing-masing WNA tersebut berinisial DA, 42, asal Rusia dan OM, 25, asal Ukraina. Keduanya dideportasi ke negara asal usai menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, kedua WNA itu telah dideportasi pada Sabtu (30/10) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Keduanya dideportasi setelah diserahterimakan dari Lapas Karangasem, ke Kantor Imigrasi Singaraja, pada Jumat (29/10). Sebelumnya, keduanya menjalani hukuman pidana di Lapas Karangasem.

Kedua WNA tersebut dijebloskan ke Lapas Karangasem, karena melanggar Pasal 265 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Keduanya terbukti  bersama-sama memakai surat keterangan PCR Swab palsu saat memasuki Bali dari Lombok melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Maret 2021 lalu.

Tindakan berupa memalsukan surat keterangan hasil tes rapid  ini berhasil diketahui oleh petugas di Pelabuhan Padangbai. Kala itu kedua WNA tersebut menunjukan surat keterangan hasil PCR yang seolah-olah diterbitkan RS Siloam Media Canggu Badung. Setelah dikonfirmasi, pihak rumah sakit menegaskan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan surat keterangan hasil PCR tersebut.

Kata Nanang Mustofa, setelah dinyatakan bebas Jumat lalu, pihaknya langsung menjemput kedua WNA tersebut untuk menjalani pendentensian di ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah semua berkas administrasi dinyatakan lengkap, petugas kemudian menggiring ke dua WNA ke Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negaranya masing-masing.

Nanang Mustofa menyebutkan, kedua WNA tersebut dideportasi lantaran melalukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian. Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19," ujarnya. *mz

Komentar