nusabali

Vonis Terdakwa Ringan, Jaksa Banding

Kasus Korupsi PEN Pariwisata di Buleleng

  • www.nusabali.com-vonis-terdakwa-ringan-jaksa-banding

SINGARAJA, NusaBali
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng. JPU menilai vonis atau hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa masih jauh dari tuntutan.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menyatakan banding, Jumat (8/10) pagi. "Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Memori banding akan diserahkan sebelum 14 hari putusan," jelas Jayalantara.

Jayalantara mengungkapkan, pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yakni putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada 7 terdakwa, dinilai terlalu ringan. "Pertimbangannya, penjatuhan pidana terlalu ringan, sehingga JPU mengajukan banding pada 7 terdakwa yang dijatuhi hukuman 1 tahun," jelasnya.

Padahal dalam tuntutan JPU, masing-masing 7 terdakwa dituntut hukuman kisaran 2-3 tahun. Masing-masing yakni tuntutan 2 tahun penjara untuk terdakwa Ayu Wiratini dan Gede Gunawan. Sementara terdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Jayalantara menambahkan, khusus untuk putusan terhadap eks Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng I Made Sudama Diana, JPU mengajukan banding pada hukuman uang pengganti yang dinilai masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap terdakwa Sudama Diana sebesar Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 atau Rp 131,28 juta subsider 2 tahun kurungan terhadap terdakwa Sudama Diana. "Untuk putusan kepala dinas ini, banding khusus pada uang pengganti. Memang ada perbedaan persepsi soal hukuman uang pengganti. Menurut perhitungan kami, ya sesuai dengan tuntutan," imbuh Jayalantara.*mz

Komentar