nusabali

Embat HP Pemilik Konter dengan Berpura-pura Beli Pulsa

  • www.nusabali.com-embat-hp-pemilik-konter-dengan-berpura-pura-beli-pulsa

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Andreas Bola, 20, diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, Senin (6/9) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dia diringkus di salah satu proyek bangunan di Jalan Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar.  Tersangka ini berurusan dengan polisi karena mencuri satu unit HP milik Ni Luh Gede Candra, 28. Peristiwa pencurian itu terjadi di galeri ponsel milik korban di Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (4/9) sekitar pukul 21.00 Wita.

Modus pencurian yang dilakukan terbilang sangat mudah. Tersangka hanya memanfaatkan keteledoran dari korban. Tersangka datang ke lokasi TKP dengan berpura-pura beli pulsa. Saat korban ambil uang kembalian, dengan cepat tersangka mengambil HP iPhone 6 S plus milik korban yang diletakkan di atas meja. Lalu pergi meninggalkan lokasi.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan pers, Selasa (7/9), mengungkapkan tersangka datang ke TKP, Sabtu (4/9) pukul 21.00 Wita. Saat itu tersangka asal Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, itu berpura-pura beli pulsa. Ternyata tersangka punya niat mencuri. Saat korban mengambil uang kembalian meninggalkan HP di atas meja. Saat itulah tersangka mengambilnya lalu pergi setelah menerima uang kembalian.

“Setelah pelaku pergi barulah korban sadar kalau HP miliknya hilang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Mengwi,” ungkap Iptu Ketut Sudana.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi-saksi. Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Bola. Perlu waktu dua hari tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi untuk meringkus tersangka.  

“Tersangka ditangkap di salah satu proyek bangunan di Sukawati, Gianyar. Tersangka Bola dikeler ke Mapolsek Mengwi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Ketut Sudana.

Kepada polisi tersangka yang merupakan buruh bangunan itu mengakui perbuatannya. Dia mencuri HP tersebut untuk digunakannya sendiri. Setelah berhasil mencuri HP tersebut tersangka Bola kabur ke Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

“Dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan berupa 1 buah iPhone 6 S, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, 1 buah jaket, 1 buah helm, dan 1 buah celana pendek. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara 5 tahun,” tandas Iptu Ketut Sudana. *pol

Komentar