nusabali

Setelah Delapan Tahun, Pemkab Baru Terima Pemasukan dari Central Parkir

  • www.nusabali.com-setelah-delapan-tahun-pemkab-baru-terima-pemasukan-dari-central-parkir

Perusahaan swasta mitra kerja Pemkab Badung dalam pemanfaatan Terminal Central Parkir, Kuta, sempat menunggak pembayaran kontribusi tahunan terhitung sejak 2008-2015. 

MANGUPURA, NusaBali 
Persoalan ini bahkan jadi ‘bidikan’ Gubernur Bali ke Pemkab Badung, beberapa waktu lalu. Dari beberapa hal yang diungkap gubernur, salah satunya masalah tunggakan pembayan restribusi tersebut. 

Dari data yang diperoleh, total tunggakan yang belum terbayar PT Kuta Sentra Manunggal mencapai Rp 200 juta. Cuma setelah diingatkan oleh pemerintah barulah rekanan bersedia membayar tunggakan dimaksud.

Kabag Humas dan Protokol Setda Badung AA Gede Raka Yuda, Kamis (3/12) tidak menyangkal hal tersebut. Menurut dia, kontribusi yang sempat ditunggak oleh rekanan mencapai Rp 200 juta. Yakni terhitung sejak tahun 2008-2015 atau sekitar delapan tahun. Namun sekarang rekanan sudah melakukan pembayaran. “Ya agak telat (membayar kontribusi, red). Setelah kami ingatkan sudah dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, kontrak kerjasama PT Kuta Sentra Manunggal berlaku selama 25 tahun dari tahun 2005 sampai tahun 2030. Dalam klausul kerjasama tersebut, Pemkab Badung menyiapkan lahan sedangkan rekanan membangun dan menyiapkan pengelolaan terminal. Dari kerjasama itu, rekanan mempunyai kewajiban menyetor Rp 25 juta ke Pemkab Badung setiap tahunnya. “Tapi rekanan sudah menyetor ke kas daerah Rp 200 juta, sehingga rekanan sudah melaksanakan kewajibannya,” ucap pria penggiat yoga, ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Badung, Wayan Weda Dharmaja, membenarkan terkait hal tersebut. Namun Weda mengaku tidak campur tangan tentang operasional Central Parkir. “Central Parkir tidak lagi didanai kas daerah. Operasional dibiayai rekanan. Dishub hanya membantu personel untuk pengawasan arus lalulintas,” tandasnya. 7  asa

Komentar