nusabali

Setahun Gelar Sidak Masker, Pelanggar Masih Saja Ada

Kemarin 15 Orang Pelanggar Terjaring di Kelurahan Penatih

  • www.nusabali.com-setahun-gelar-sidak-masker-pelanggar-masih-saja-ada

DENPASAR, NusaBali
Pelanggar masker masih saja ditemukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar. Padahal penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) khususnya masker ini sudah selama satu tahun digelar, yakni diberlakukan sejak 7 September 2020 lalu.

Seperti dalam sidak yang digelar di Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih Denpasar, Senin (6/9) sebanyak 15 pelanggar masker terjaring dalam sidak ini

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan untuk pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar. Dari sidak, Senin kemarin sebanyak 15 orang masih terjaring tanpa masker.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 pelanggar diberikan sanksi administrasi, sementara satu pelanggar didenda Rp 100.000. “Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.

Sebelumnya, dia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19. Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat Denpasar dalam penggunaan masker sudah 85 persen.

Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar. “Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepat-cepatan berangkat kerja dan lainnya,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar ini mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Uang denda yang masuk disetor ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. *mis, sur

Komentar