nusabali

Kasus Covid-19 Naik, Satgas Perketat Prokes

  • www.nusabali.com-kasus-covid-19-naik-satgas-perketat-prokes

SEMARAPURA, NusaBali
Kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung sempat nihil selama beberapa bulan, kini kembali naik.

Hingga saat ini,  jumlah kasus Covid-19 di Klungkung 5.637 orang, dalam perawatan 37 orang, sembuh 5.410 orang, dan meninggal dunia 190 orang.

Peningkatan kasus Covid-19 secara nasional termasuk Bali, menjadikan Kemendagri kembali mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. Instruksi dikeluarkan per 1 Agustus 2022. Untuk itu, pemerintah provinsi dan daerah diminta lebih meningkatkan protokol kesehatan (prokes).

Guna menindaklanjuti instruksi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Klungkung, segera rapat untuk menyamakan persepsi terkait sosialisasi instruksi itu. "Kami akan rapat dan meminta arahan dari Bapak Bupati, selaku ketua satgas," kata I Putu Widiada, Kepala  Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klungkung, Selasa (2/8).

Beberapa poin penekanan untuk peningkatan prokes tersebut, antara lain di area fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya. Lokasi ini

diizinkan buka dengan kapasitas tertentu dengan tetap menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, yang boleh masuk. Sedangkan, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun - 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 Wita, dengan maksimal pengunjung makan 100 persen. Namun, teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. *wan

Komentar