nusabali

Edarkan Ganja, Pedagang Korden dan Tas Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-edarkan-ganja-pedagang-korden-dan-tas-sidang-perdana

DENPASAR, NusaBali
Rudianto, 42, yang merupakan pedagang korden asal Tasikmalaya, Jawa Barat dan Karnanda alias Okem, 22, pedagang tas asal Padangsidempuan, Sumatera Utara menjalani sidang perdana kepemilikan 24 kilogram ganja kering.

Dalam sidang, dua sekawan ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani menyatakan kedua terdakwa diadili karena menjadi penerima sekaligus pengedar 24 kilogram narkotika jenis ganja yang dikirim dari pulau Sumatera melalui jalur darat ke Bali.

Barang terlarang itu dikirim oleh orang bernama Manek yang kini masih buron. Dari 24 kilogram ganja tersebut, sebanyak 22 kilogram yang sudah berhasil diedarkan oleh para terdakwa. Sementara sisanya dalam bentuk paket kecil berhasil disita polisi pada saat penangkapan hingga dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

"Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 28 paket berat keseluruhan 2.205 gram netto," kata Jaksa Ni Ketut Muliani saat dikonfirmasi pada Rabu (24/8).

Perbuatan terdakwa tersebut, kata Jaksa Muliani, telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di samping itu, dalam dakwaan kedua Jaksa Muliani menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama. Dua pasal ini membuahkan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terhadap dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ada pun sidang selanjutnya akan digelar dengan pembuktian atas dakwaan JPU dengan menghadirkan para saksi-saksi.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Muliani, kasus ini disebut berawal pada 24 April 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, saat Rudianto dihubungi mendapat telpon dari Manek bahwa akan ada paket ganja yang di kirim ke tempat kosnya. Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang.

"Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua-dus tersebut dan di dalamnya terdapat 24 paket besar ganja yang beratnya masing-masing paket 1 kilogram ganja dari 24 paket besar ganja tersebut. 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Hebatnya, hanya dalam waktu seminggu sebanyak 22 kilogram ganja berhasil diedarkan para terdakwa. Baru pada 29 April 2021, kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari dua tempat itu, polisi menemukan 28 paket ganja masing-masing memiliki berat yang bervariasi. "Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 28 paket ganja diperoleh berat bersih keseluruhan 2.025 gram netto," kata Jaksa Muliani. *

Komentar