nusabali

Edan, Bapak Setubuhi Putrinya Selama 4 Tahun

Dicabuli Sejak Usia 15 Tahun, Korban Laporkan Kasusnya ke Polres Buleleng

  • www.nusabali.com-edan-bapak-setubuhi-putrinya-selama-4-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Seorang buruh serabutan yang tinggal di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Nyoman Sumiarsa alias Mang Su, 47, diamankan polisi karena tega setubuhi putri kandungnya.

Yang heboh, putri sulungnya itu, Putu LM, 19, disetubuhi Mang Su sela-ma bertahun-tahun sejak usianya masih 15 tahun. Kasus bapak cabuli putri kandungnya ini terungkap ke publik setelah korban Putu LM melapor ke Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka Singaraja, Senin (16/8) lalu. Korban terpaksa polisikan bapaknya dengan nomor laporan LP/80/VIII/2021/BALI/RES BLL tertanggal 16 Agustus 2021, karena sudah tidak tahan perlakuan bejat sang ayah. Saat melapor ke Polres Buleleng hari itu, korban Putu LM didampingi langsung ibu kandungnya, Ketut A, 40.

Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng pun langsung melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan dari korban nafsu bejat ayahnya ini. Polisi juga melacak keberadaan pelaku Mang Su, dengan menyanggongi rumahnya di Desa Kerobokan.

Akhirnya, pelaku Mang Su ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (17/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita, dan langsung dikeler ke Mapolres Buleleng guna diinterogasi lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, berupa satu celana pendek warna abu-abu, satu baju kaos lengan pendek, dan satu celana dalam warna putih.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Mang Su mengakui terus terang perbuatannya telah menyetubuhi putri kandungnya selama 4 tahun sejak Oktober 2017 silam. Terakhir, Mang Su menyetubuhi putri sulungnya itu pada 13 Agustus 2021 lalu.

Terungkap, aksi persetubuhan kali pertama terjadi di rumahnya kawasan Desa Kerobokan, Oktober 2017 silam. Kala itu, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban Putu LM. Tanpa ba bi bu, pelaku langsung menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia 15 tahun itu.

Pelaku Mang Su berdalih aksi persetubuhan itu dilakukan karena memiliki rasa cinta terhadap putrinya. Dia tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putri sulungnya. Saat melancarkan aksinya, rumah dalam keadaan sepi. Pelaku melakukannya dengan bujuk rayu disertai ancaman.

“Karena diancam, korban terpaksa melayani nafsu bejat bapaknya dan itu berlangsung selama 4 tahun,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dalam rilis perkara di Singaraja, Rabu (18/8).

Menurut AKBP Andrian, pelaku Mang Su pertama kali melakukan aksi bejat setubuhi putrinya ketika sang istri, Ketut A, sedang tidak ada di rumah karena sedang berjualan di pasar. Kemudian, selama 4 tahun sejak Oktober 2017 hingga 21 Agustus 2021 pelaku sering setubuhi putrinya.

Disebutkan, selama 4 tahun pelaku Mang Su melampiaskan nafsu bejat kepada putrinya di berbagai tempat, termasuk sejumlah penginapan. Namun, perbuatan cabul itu lebih sering dilakukan di rumahnya ketika suasana sepi.

"Pelaku membujuk dan mengancam putrinya saat peretama lakukan aksi bejat tahun 2017. Pelaku berdalih putrinya sudah dewasa. Agar putrinya tidak terkontaminasi pergaulan bebas, makanya pelaku melakukan hal itu kepada korban," terang AKBP Andrian.

AKBP Andrian menegasakan, pelaku Mang Su telah ditetapkan sebagai tersangka kasus setubuhi putrinya dan dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak. Meski putrinya kini telah berusia 19 tahun, namun perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak korban beruumur 15 tahun, sehingga perbuatan bejatnya memenuhi unsur dalam Undang-undang Perlindungan anak.

Menurut AKBP Andrian, tersangka Mang Su dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksumal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orangtua korban.

Sementara itu, tersangka Mang Su mengaku menyesal atas perbuatannya menyetubuhi sang anak. Namun, tersangka membantah telah mengancam putri sulungnya itu untuk melampiaskan nafsu bejat.

Pria berusia 47 tahun ini mengaku hanya merayu putrinya untuk diajak berhubungan badan. "Ngancam sih tidak, saya cuma merayu, kayak pacaran saja. Saya sungguh menyesa," ujarnya. *mz

Komentar