nusabali

Klungkung Rencanakan Angkat 145 Pegawai Kontrak Baru

  • www.nusabali.com-klungkung-rencanakan-angkat-145-pegawai-kontrak-baru

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam  lingkup Pemkab Klungkung masih kekurangan pegawai.

SEMARAPURA, NusaBali

Untuk mengisi kekurangan itu, OPD terkait mengusulkan tambahan tenaga kontrak lewat anggaran induk APBD 2018, yang saat ini tengah pembahasan antara Pemkab dan DPRD Klungkung.

Data di Badan Perencanaan, Peneliatan dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung, saat ini diajukan sekitar 145 orang untuk menjadi pengawai kontrak. Di antaranya Inspektorat mengajukan 4 orang, Dinas Pendidikan 20, Dinas Kesehatan 14, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 11, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga 5. Dinas Pertanian 17, Kecamatan Dawan 1, Kecamatan Banjarangkan 1, Kelurahan Semarapura Kaja 1, Kelurahan Semarapura Tengah 1, Kelurahan Semarapura Kangin 1, Kelurahan Semarapura Klod Kagin 1, dan Semarapura Kauh mengajukan 1 orang dan lainnya.

Baperlitbang Klungkung Wayan Wasta, saat ditemui di Semarapura, membenarkan hal tersebut. Kata, kebutuhan pegawau tambahan di masing-masing OPD, dan jajaran itu, baru pendataan awal. Karena bisa ada penambahan usulan pegawai kontrak dari sejumlah OPD. Setidaknya pengusulan pegawai kontrak yang masuk mencapai 145 orang. “Usulan ini sudah diajukan dan saat ini masih proses pembahasan antara ekskutif dan legislatif dalam Ranperda APBD 2018,” ujarnya.

Tahun 2017 dalam lingkup Pemkab Klungkung terdapat 2.210 tenaga kontrak. Tenaga kontrak terbanyak di bawah Dinas Pendidikan 706 orang, disusul Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan 339 orang, Dinas Kesehatan 277 orang, RSUD Klungkung 197 orang dan sejumlah OPD lainnya. “Uang jasa (gaji, Red) rata-rata pegawai kontrak Rp 1,3 juta/bulan,” ujarnya. Pengangkatan tenaga kontrak ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai di masing-masing OPD. Kondisi ini karena belum apa perekrutan CPNS khususnya untuk Pemkab Klungkung.

Dari 2.210 tenaga kontrak, maka Pemkab mengeluarkan uang jasa, 2.210 x Rp 1,3 juta menjadi Rp 2.873.000.000/bulan. Uang jasa ini sempat menjadi sorotan dari Fraksi Persatuan Nasional yang dibacakan oleh Nyoman Sukirta saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi, Senin (13/11) lalu. Karena gaji tenaga kontrak ini sangat rendah dibandingkan UMK (upah minimum kabupaten) Klungkung, Rp 1.991.529. Kondisi ini menjadi peniruan buruk bagi pengusaha dan pengerak usaha dengan tidak mentaati pembayaran upah karyawan minimal setara UMK. Terkait itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akan mempertimbangkan uang jasa tenaga kontrak ini nanti, Rp 1,5 juta, termasuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. *wan

Komentar