nusabali

Surat Pencopotan Suteja Disiapkan

  • www.nusabali.com-surat-pencopotan-suteja-disiapkan

Perbekel Dencarik Tersangka Kasus Korupsi

SINGARAJA, NusaBali

I Made Suteja, segera dicopot dari jabatan Kepala Desa (Perbekel) Dencarik, Kecamatan Banjar, menyusul kasus dugaan korupsi yang membelitnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja sebagai dasar terbitkan SK pencopotan.

Masa jabatan Suteja sebagai Perbekel Dencarik akan berakhir tanggal 30 November 2017. Kendati tinggal hitungan hari, namun pencopotan terpaksa dilakukan agar administrasi pemerintahan desa tetap berjalan. Karena pencopotan itu akan dibarengi dengan penunjukkan Plt Perbekel Dencarik. “Kita taat dengan regulasi yang ada. Sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, nanti kita keluarkan SK pemberhentian sementara,” kata Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Sandhiyasa yang dikonfirmasi Senin (13/11).

Masih kata Sandhiyasa, pemberhentian sementara itu karena Perbekel Suteja masih berstatus tersangka. Artinya pemberhentian permanen harus menunggu keputusan hukum yang inkrah. “Nanti kalau sudah ada keputusan yang inkrah yang menyatakan Perbekel Dencarik (Suteja, red) bersalah, baru nanti di situ ada keputusan pemberhentian dari jabatan perbekel, bukan sementara lagi,” ujarnya.

Menurut Sandhiyasa, untuk memproses pemberhentian sementara Perbekel Suteja, pihaknya sudah berkirim surat kepada Kejari Singaraja untuk minta surat resmi atas penetapan tersangka hingga penahaan Suteja. Surat Kejari Singaraja itu akan dijadikan dasar dalam penerbitan SK pemberhentian sementara Perbekel Suteja.

“Kita sudah bersurat ke Kejari, nanti dari surat Kejari itu sebagai dasar dalam peneritan SK pemberhentian sementara. Karena kita juga belum tahu tindak pelanggaran dan ancaman hukumannya. Tetap kalau sudah tersangka, maka diberhentikan sementara,” terangnya.

Perbekel Dencarik I Made Suteja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Singaraja atas penyalahgunaan dana APBDes Tahun 2015 dan Tahun 2016, pada Selasa (7/11) siang. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Suteja juga langsung diglandang ke sel tahanan LP Singaraja, sore harinya sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasi Pidsus Kejari Singaraja Indra Harvianto Saleh menyebut, pada tahun 2015, Desa Dencarik memiliki sumber pendapatan asli desa sebesar Rp 119,6 juta. Pendapatan itu bersumber dari pajak vila sebesar Rp 1,5 juta pertahun, dan ada pula setiap tamu yang menginap di vila-vila wilayah Desa Decarik dipungut pajak sebesar Rp 10 ribu perorang. Dari jumlah pendapatan desa sebesar Rp 119,6 juta itu, ternyata yang dimasukkan ke dalam APBDes hanya sebesar Rp 39 juta. Hal itu berlanjut pada tahun 2016. Saat itu pendapatan desa secara riil mencapai Rp 60,2 juta. Namun pada pembukuan dan pertanggungjawaban, hanya tercatat Rp 33,5 juta. “Ada juga pertanggungjawaban fiktif yang kami temukan. Misalnya ada pengambilan dana senilai Rp 3,4 juta. Semestinya dana itu seluruhnya digunakan untuk memperbaiki kendaraan. Setelah ditelusuri, ternyata bengkel hanya menerima Rp 800 ribu saja,” kata Indra.

Dari sekian banyak temuan itu, kejaksaan lantas mengajukan permintaan audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Konon Perwakilan BPKP Bali menemukan kerugian negara sebesar Rp 149.530.551. Perhitungan itu tercantum dalam hasil audit yang diterima kejaksaan pada 24 Oktober lalu.

Lebih lanjut Indra mengatakan, dana-dana itu diduga digunakan oleh Suteja untuk kegiatan pribadi. Seperti memberi bantuan ketika menjenguk orang yang sakit, serta pemberian santunan pada warga yang meninggal. Kegiatan itu disebut untuk kepentingan pribadi dan diistilahkan kegiatan out-budget.

Selain itu dana itu juga digunakan untuk membayar utang kegiatan pembangunan pasar desa pada tahun 2012. Pembelian aset tanah seluas dua are di belakang kantor perbekel dengan nilai Rp 60 juta, serta uang perjalanan dalam kabupaten dan uang saku perjalanan luar negeri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. *k19

Komentar