Tag: Pledoi
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Busungbiu, Buleleng oleh 10 oknum prajurit TNI AD kembali digelar di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Senin (8/12) siang.
DENPASAR, NusaBali - Dua bersaudara buruh proyek asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fiktorius Pikir Hati alias Fiktor, 36 dan adiknya Kristoforus Kaka, 29 mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan kakak ipar mereka Raymundus Loghe Rangga, 33 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6) sore.
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan dan menolak alasan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, 54, terpidana kasus pemerasan terhadap investor yang telah di vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Oktober 2024 yang lalu.
DENPASAR, NusaBali - Dituduh membunuh kekasihnya dan merekayasa sebagai gantung diri, Sugiyati, 37, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SINGARAJA, NusaBali - Sidang perkara narkoba dengan Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, nonaktif, Putu Widyasmita sebagai terdakwa kembali berlanjut pada Rabu (20/11).
DENPASAR, NusaBali - Pasca dituntut 5 tahun penjara, terdakwa dokter aborsi, dr I Ketut Arik Wiantara SKG, 53, membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Kamis (14/3). Dalam pembelaannya, terdakwa yang merupakan residivis kasus serupa berjanji tobat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pada para terdakwa, ketua majelis hakim Bagiartha menyebutkan jika perkara yang menjerat terdakwa ini menjadi perhatian nasional.
DENPASAR, NusaBali - Dua sekawan, I Putu Andhi Parwatha, 40, dan I Putu Gede Raka Santosa, 40, kini hanya bisa pasrah usai dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/11). Duo pengedar shabu ini kompak mengajukan pembelaan (pledoi) untuk dapat meringankan hukuman.
Jero Wacik tempati kamar berukuran 6 meter x 2,5 meter di LP Cipinang. Di kamar yang dihuni sendirian itulah dia mengisi hari-harinya dengan berbagai aktivitas, termasuk sembahyang dan olahraga.
Topik Pilihan
-
Denpasar 07 Feb 2026 Penilaian Kasanga Fest Tanpa ‘Ogah-ogah’
-
-
-
Badung 07 Feb 2026 Badung Bidik 900 Ton Defisit Beras di Bali
-
-
-
-
-
Berita Foto
Malajah Sambil Maplalianan
Target Transaksi IIMS 2026
Kunjungan Wisman ke Indonesia 2025
Pasar dengan Sistem Barter
Nusa Ning Nusa
Aksara Bali, Jangan Mengancam
BANGKE berarti jasad, mayat, sebutan orang Bali buat orang yang meninggal. Ini bahasa kasar, biasanya ditujukan buat seseorang yang tidak disukai dalam pergaulan sehari-hari, atau buat binatang.