nusabali

Sempadan Pantai 100 Meter Dipertahankan

  • www.nusabali.com-sempadan-pantai-100-meter-dipertahankan

Pengaturan sempadan pantai dengan panjang 100 meter tetap dipertahankan oleh Pansus APZ (Arahan Pengaturan Zonasi)  DPRD Bali. 

DENPASAR,NusaBali  
Sekretaris Pansus APZ,  I Wayan Disel Astawa, di Gedung DPRD Bali, Kamis (15/10) siang mengatakan, arahan zonasi yang sedang dikerjakan pansus tidak mengutak-atik jarak sempadan pantai yang sebelumnya sudah ditetapkan 100 meter dengan berbagai pertimbangan.

Disel Astawa menegaskan, beberapa kajian yang membuat sempadan pantai 100 meter dipertahankan karena belum adanya aturan atau dasar hukum yang jelas.  Selain itu dari kajian-kajian lingkungan, sempadan pantai 100 meter dipertahankan karena memang seperti itu normalnya dan memiliki dampak lingkungan yang mengarah kepada pelestarian lingkungan yang kuat. “Jadi hasil pembahasan di Pansus APZ, sempadan pantai 100 meter ini tidak ada perubahan. Jarak sempadan yang 100 meter ini tetap akan dipasang dalam pasal 48 Perda APZ,” ujar Disel Astawa usai rapat Pansus APZ, kemarin.

Politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ini menegaskan, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir juga tidak memberikan ruang adanya perubahan. “Jadi acuan kita juga aturan yang lebih tinggi. Sempadan pantai nanti tetap 100 meter kan juga harus mengacu dengan aturan yang lebih tinggi dari Perda,” tegas Disel Astawa.
 
Menurutnya, sempadan pantai adalah salah satu pasal penting dijadikan pertimbangan dalam penataan zonasi-zonasi di kabupaten dan kota. Kalau ada aspirasi-aspirasi dan pendapat dari tokoh di Bali, pihak Pansus APZ masih terbuka menerima masukan. “Dari hasil rapat dengan Pansus APZ hari ini tidak ada lagi yang akan mengarah kepada perubahan jarak sempadan pantai. Kami sudah konsultasikan dengan tim ahli juga ,” ujarnya.

Ketika ditanya sempadan pantai yang sekarang banyak dilanggar, mantan anggota DPRD Badung ini mengatakan hal itu harus ada koordinasi antara Pemprov Bali, bersama kabupaten dan kota. Sebab pelanggaran itu sifatnya adalah penegakan hukum. “Penegakan hukum itu sekarang kembali diuji. Kalau melanggar ya harus ditertibkan dong. Aturan itu dibuat untuk menjaga zona-zona yang ada,” kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali periode 2009-2014 ini.

Disel Astawa menegaskan, pembahasan Perda APZ semakin mendekati final. Tinggal beberapa kali pembahasan dan konsultasi saja. “Mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa finalisasi dan akan ketok  palu. Bagi kami di Dewan semakin cepat selesai makin bagus. Kabupaten dan kota ada panduan dalam pengaturan- pengaturan zona di daerahnya,” tegas Disel Astawa.

Sementara soal sempadan yang dibahas DPRD Bali ini,  anggota Pansus APZ, Ida Gede Komang Kresna Budi yang selama ini kritis terhadap masalah-masalah pembahasan pengaturan zona-zona dalam Pansus APZ memberikan pandangan positif. Kresna Budi  tidak mengomentari banyak masalah sempadan tersebut. “Mungkin itu yang terbaik bagi kami tidak masalah. Artinya tidak ada perubahan. Ya baguslah,” ujar Kresna Budi secara terpisah Kamis kemarin.

Ketika ditanya soal keputusan Pansus APZ yang akan mengesahkan Perda APZ,  Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bali ini tidak mau berkomentar. “Saya no comment dulu. Kalau ada penetapan mungkin itu terbaik. Bagi kami apa pun kalau itu terbaik buat Bali maka akan kami dukung. Tetapi sekarang ini saya tidak memberikan komentar,” ujar Kresna Budi.

Komentar