Tag: Zonasi
DENPASAR, NusaBali - Wacana penghapusan sistem zonasi mencuat setiap menjelang tahun ajaran baru. Ombudsman Bali pun meminta sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus dievaluasi dan diperbaiki.
SINGARAJA, NusaBali - Puluhan SD di Buleleng sedang dievaluasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. Karena SD dimaksud minim peserta didik. Sekolah di perkotaan dengan peserta didik baru minim, dalam kurun waktu 3 tahun, akan dipertimbangkan untuk ditutup.
SINGARAJA, NusaBali.com – Sistem zonasi yang diterapkan sejak tahun 2017 untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah saatnya dilakukan evaluasi dan pembenahan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim, baru saja luncurkan empat perubahan kebijakan, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN) dan pelonggaran sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Nantinya, ujian siswa SD akan dilakukan saat Kelas IV, ujian SMP saat Kelas VIII, dan ujian SMA ketika Kelas XI
Ombudsman RI menyatakan masih menemukan sejumlah maladministrasi penerapan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Puluhan orangtua bersama anaknya kembali mengadu (mesadu) ke DPRD Bali menyampaikan keluhan masih tidak diterimanya anak-anak mereka di SMA/SMK negeri, meskipun Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap kedua yang seleksinya berdasarkan pemeringkatan Nilai Ujian Nasional (NUN).
Ratusan siswa lulusan SMP yang jadi korban zonasi berasal dari Desa Tukadmungga, Desa Anturan, Desa Kalibukbuk, Desa Selat, Desa Kayu Putih, Desa Kaliasem
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur perpindahan orangtua serta jalur prestasi akademik maupun non akademik SMP negeri di Kabupaten Jembrana, mulai dibuka Senin (24/6).
Komisi X DPR kemarin menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Presiden Jokowi merespons polemik sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Di-dik Baru (PPDB) SMP-SMA tahun ajaran 2019/2020.
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar sudah mulai merancang sistem zonasi untuk para pedagang yang nantinya menempati los dan kios Pasar Badung.
Kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat banyak kalangan angkat bicara untuk membenahi sistem pendidikan, khususnya di Bali.
Sebanyak 97 siswa tamatan SD dari dua desa bertetangga di Kecamatan Gerokgak, Buleleng tidak diterima masuk SMP Negeri, karena kebijakan zonasi Penerimaan Peserta Ddidik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2017.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali akan turun melakukan pengawasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMP yang baru saja diumumkan pada Sabtu (1/7).
Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik jenjang SMP maupun SMA negeri, serentak pada Sabtu (1/7) ini.
“Kami kan tidak ada terlibat dalam menentukan PPDB itu. Yang kami lakukan hanyalah mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal/domisili saja, bukan penentu dari penerimaan siswa baru karena itu bukan ranah kami” (Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah Kota Denpasar, Wayan Mirta)
Penerapan Sistem Zonasi bagi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Denpasar nampaknya belum bisa diterapkan pada tahun ini.
Setelah verifikasi dari Mendagri, Perda APZ diberlakukan dan dimasukkan dalam lembaran daerah.
Pengaturan sempadan pantai dengan panjang 100 meter tetap dipertahankan oleh Pansus APZ (Arahan Pengaturan Zonasi) DPRD Bali.
Event Terkini
Topik Pilihan
-
Jembrana 28 Mar 2024 3 Warga Binaan Rutan Dites Urine
-
Denpasar 27 Mar 2024 Gepeng di Bali Dominan dari Luar Daerah
-
-
-
-
Nasional Plus 25 Mar 2024 Usulan Pemda untuk Guru PPPK Minim
-
-
-
Berita Foto
Produksi Sarung Batik di Pekalongan
Bantuan Tunai
Ubud di Waktu Malam
Salat Tarawih saat Hari Raya Nyepi
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Swadharma
śreyān sva-dharmo viguṇaḥ para-dharmāt sv-anuṣṭhitāt,sva-dharme nidhanaḿ śreyaḥ para-dharmo bhayāvahaḥ.(Bhagavad-gita, 3.35)