nusabali

Pemprov Kembali Surati Bupati Gianyar

  • www.nusabali.com-pemprov-kembali-surati-bupati-gianyar

Gus Gaga dan Ketua DPD Demokrat dihadirkan dalam rapat Baperjakat Bali untuk klarifikasi soal Sekda jadi pengurus partai

Terkait Kisruh Sekda Gus Gaga


DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali ambil sikap atas kisruh pemberhentian Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar oleh Bupati AA Gde Agung Bharata.  Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali perintahkan Badan Kepegawian Daerah (BKD) untuk surati Bupati Agung Bharata.

Sikap Baperjakat Provinsi Bali ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gianyar Gus Gaga, yang kemudian diberhentikan Bupati Agung Bharata sebagai Sekda Gianyar. Gus Gaga resmi diberhentikan dengan SK Bupati Gianyar Nomor 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017.

Keputusan untuk surati Bupati Agung Bharata ini diambil Baperjakat Provinsi Bali melalui rapat di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (29/8). Rapat yang dipimpin langsung Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun (yang sekaligus Ketua Baperjakat) kemarin dihadiri pula Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Ketut Teneng dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada. Selain itu, Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta juga diundang untuk memberikan klarifikasi atas dugaan Gus Gaga menjadi pengurus partainya. Gus Gaga juga dihadirkan dalam rapat tersebut.

Tjok Pemayun selaku Ketua Baperjakat Provinsi Bali menyatakan, sebelum Bupati Agung Bharata memberhentikan Sekda Gus Gaga, Pemprov Bali sebenarnya telah ambil beberapa langkah strategis terkait permasalahan ini. Di antaranya, bersurat ke Bupati Gianyar Agung Bharata. Surat yang ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika tersebut ditembuskan ke Mendagri, MenPAN-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Inti surat itu, meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru. Namun, surat yang diteken Gubernur tersebut tidak mendapat respons dari Pemkab Gianyar,” kenang Tjok Pemayun seusai rapat Baperjakat Provinsi Bali, Selasa kemarin.

Menurut Tjok Pemayun, Baperjakat Provinsi Bali juga sudah ambil langkah terkait turunnya surat dari Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali atas kisruh jabatan Sekda Gianyar. Namun, Bupati Agung Bharata malah mengambil sikap dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Sekda Gus Gaga.

“Dalam melaksanakan pemerintahan, harus ada etika. Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah. Jadi, saya minta semua pihak hormati prosedur. Ikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ada. Saya yakin kalau semua pihak mengikuti prosedur, kegaduhan ini tidak sampai terjadi,” sesal birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini.

Tjok Pemayun pun instruksikan BKD Bali segera bersurat ke Bupati Agung Bharata dengan menukik pada permasalahan pemberhentian Gus Gaga sebagi Sekda Gianyar. BKD Bali juga diminta bersurat kepada Mendagri terkait surat Mendagri yang ditujukan ke Gubernur Bali tentang penyelesaian masalah Sekda Gus Gaga.

“Saya harapkan dengan pertemuan ini, kisruh yang terjadi di Gianyar dapat diatasi dan ada jalan keluar. Saya minta semua pihak bersabar dan menahan diri untuk tidak memperkeruh suasana. Kita ikuti semua prosedur yang ada untuk mendapat solusi terbaik,” tegas Tjok Pemayun yang notabene mantan Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali.

Sementara, Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta angkat bicara terkait dengan adanya SK yang menyatakan Gus Gaga tercatat sebagai pengurus partainya. Menurut Mudarta, pihaknya telah menunjukkan data dan bukti bahwa Gus Gaga tidak pernah masuk atau tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat. ”Jangankan pengurus partai, sebagai kader dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) saja Gus Gaga yang Sekda Gianyar itu tidak pernah,” tandas Mudarta, yang hadir dalam pertemuan kemarin.

Mudarta menjelaskan, ada mekanisme sendiri untuk menjadi pengurus partai. Orangnya harus melalui beberapa tahapan yang diawali sebagai simpatisan, kemudian anggota partai, setelah itu barulah bisa diangkat menjadi pengurus partai. “Jadi, tidak mungkin Gus Gaga sebagai pengurus partai. Saya sudah buat pernyataan tertulis tentang itu,” jelas Mudarta.

Dihubungi NusaBali secara terpisah di Gianyar, Selasa kemarin, Gus Gaga mengakui dirinya ikut menghadiri rapat Baperjakat Provinsi Bali dipimpin langsung Sekda Provinsi Bali, Tjok Pemayun. Menurut Gus Gaga, kehadiranya karena memang diundang dalam rapat yang diikuti unsur Biro Hukum Setda Provinsi Bali, BKD Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, serta Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali tersebut.

Gus Gaga menyebutkan, agenda utama rapat di Baperjakat Provinsi Bali kemarin adalah klarifikasi terkait isu tentang namanya tercantum dalam Majelis Daerah Partai Demokrat Provinsi Bali. “Soal isu saya ikut jadi pengurus partai itu, sudah diklarifikasi tuntas oleh DPD Demokrat Bali,’’ jelas birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar ini.

Sementara itu, terkait saran Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra agar dirinya menggugat Partai Demokrat dan juga Mendagri, karena surat Mendagri kemudian dijadikan dasar bagi Bupati Gianyar untuk memberhentikannya dari jabatan Sekda Gianyar, menurut Gus Gaga, pihaknya bisa maklum. Sebab, tak sedikit pejabat yang tidak memahami aturan.

Dalam permasalahan Sekda Gianyar ini, kata Gus Gaga, tidak ada klausul untuk menggugat, sebagimana putusan PTUN Denpasar beberapa waktu lalu. Ketentuan yang ada adalah ‘keberatan administratif’ baik kepada Mendagri maupun Bupati Gianyar. Menurut Gus Gaga, ‘keberatan administratif’ tersebut sedang dilakukan baik kepada jajaran Partai Demokrat, Mendagri, maupun Bupati Gianyar.

Maka, saran agar dirinya menggugat Mendagri, menurut Gus Gaga, sama dengan saran ngawur dan asal bunyi. “Saran agar saya menggugat pimpinan Demokrat juga ngawur dan provokatif. Untuk apa saya menggugat, karena jajaran Demokrat sendiri mengakui ada salah ketik nama dan nama itu bukan nama saya. Nama dimaksud ternyata nama kakak saya, Ida Bagus Gaga (Ardhana) yang pensiunan TNI,” tandas Gus Gaga. *nat,lsa

Komentar