nusabali

Golkar Balik Tuding Pengusung Rai Mantra Tidak Percaya Diri

  • www.nusabali.com-golkar-balik-tuding-pengusung-rai-mantra-tidak-percaya-diri

Ribut-ribut masalah spanduk IB Rai Dharwmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara, pasangan Cawali-Cawawali Denpasar dari PDIP dan NasDem, yang berisi logo Partai Golkar, semakin memanas.

Menurut Yuda Suparsana, jelas di sini ada pelanggaran. Padahal, seharusnya  KPU Denpasar tidak boleh membiarkan desain berlogo Golkar saat diterima dari pasangan calon atau timnya. Nyatanya, desain berlogo Golkar itu tetap dicetak dan dipasang. 
“Padahal, KPU Denpasar tahu kalau Golkar bukan partai pengusung, bukan kontestan di Pilkada. Jadi, jelaslah pelanggaran telah dilakukan KPU. Substansial sekali ini. Ada 2 CD yang diserahkan, kenapa dicetak yang berlogo Golkar? Apakah ini pura-pura tidak tahu?” tandas Yuda Suparsana. 

Yuda Suparsana juga menyayangkan pernyataan PDIP, melalui Rai Wirajaya, yang menuding takut kalah di balik dipersoalkannya pemasangan logo Golkar di spanduk Rai Mantra-Jaya Negara. “Justru PDIP yang tidak percaya diri. Kalau yakin menang, kenapa sampai pasang logo Partai Golkar? Kalau kita di Golkar, ngapain takut kalah? Orang kita bukan kontestan kok,” lanjutnya.

Soal keberatan Ketua DPD II Golkar Denpasar kubu Agung Laksono (Munas Ancol), IGA Mas Seri Lestari, pemasangan logo partainya dicabut, Yuda Suparsana mengaku tidak ada urusan dengan mereka. “Tidak ada hubungan dengan kubu Agung Laksono. Ini urusan spanduk yang dipasang oleh KPU Denpasar,” ujar Yuda Suparsana.

Sementara, anggota Badan Hukum dan HAM DPD I Golkar Bali, I Made Loster, menyatakan spanduk Rai Mantra-Jaya Negara yang berisi logo Golkar bisa dilaporkan ke ranah pidana. Pasalnya, sesuai dengan penjelasan PKPU  Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, pembuatan alat peraga dan pemasangan alat kampanye difasilitasi KPU. Sedangkan desain dan materi dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon dan atau tim kampanye, sesuai ukuran yang telah ditentukan oleh KPU. 

”Nah, KPU Denpasar tahu Golkar bukan partai pengusung calon di Pilkada 2015. Ini (pemasangan logo Golkar) namanya menggiring kader Golkar dan simpatisan Beringin. Ini sama artinya pembohongan publik,” tandas Made Loster.

“Kami beri waktu (KPU Denpasar) untuk klarifikasi dan turunkan spanduk tersebut sampai Senin, 12 Oktober 2015. Kalau tidak, itu bisa dipidanakan. Sebab, ada indikasi KPU Denpasar selaku penyelenggara Pemilu telah melakukan penyalahgunaan wewenang, karena membiarkan hal yang melanggar. Ini menunjukkan tidak adanya keadilan. Kalau nanti KPU sudah terlapor dalam tindakan pidana, walaupun spanduk dicabut, ya tetap lanjut proses hukumnya.”

Selanjutnya...

Komentar