nusabali

Golkar Balik Tuding Pengusung Rai Mantra Tidak Percaya Diri

  • www.nusabali.com-golkar-balik-tuding-pengusung-rai-mantra-tidak-percaya-diri

Ribut-ribut masalah spanduk IB Rai Dharwmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara, pasangan Cawali-Cawawali Denpasar dari PDIP dan NasDem, yang berisi logo Partai Golkar, semakin memanas.

Wijaya kemudian menyentil KPU Denpasar, yang mencetak dan memasang spanduk berlogo Golkar tersebut. Menurut Wijaya, sangat disayangkan KPU Denpasar sebagai penyelenggara Pemilu, entah sengaja atau tidak, justru memasang logo partai untuk memihak kepada kandidat tentu. 

“Mereka yang harusnya independen, telah mencederai demokrasi. Partai Golkar menyikapi sangat serius masalah ini. Kita sudah siapkan surat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kita mencermati ini sudah pelanggaran,” urai politisi senior asal Desa Kutuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan yang juga mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan ini.

Wijaya kembali mengingatkan, di Pilkada Denpasar 2015, Golkar tidak mengusung pasangan calon. Sebab, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, dalam dualisme kepengurusan partai, jika kedua kubu mengusung kandidat yang sama, barulah bisa disebut sebagai pengusung calon di Pilkada. 

“Nah, kondisi ini kemudian dimanfaatkan KPU Denpasar. Ini cukup serius. KPU sampai sekarang tidak memberikan klarifikasi satu statmen apa yang sesungguhnya terjadi. Kami rasa, semua hal harus dikawal berbagai pihak. Ini kayak dagelan,” sesal Wijaya. 
“Jadi, harus ada pelurusan oleh partai politik. Kita berharap KPU memberikan klarifikasi terhadap pencantuman logo Partai Golkar itu. Kalau tidak, kami sudah siapkan surat ke DKPP. Kami deadline KPU Denpasar sampai Senin, 12 Oktober 2015. Kalau tidak, ya kita DKPP-kan saja,” lanjut mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali di era Soeharto ini.

Sedangkan Sekretaris DPD I Golkar Bali, Putu Yuda Suparsana, mengatakan azas hukum adanya dualisme Golkar, sehingga partainya tidak bisa jadi pengusung di Pilkada Denpasar 2015. “Partai Golkar bukan peserta di Pilkada Denpasar. Alat peraga kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, dibuat oleh KPU. Nah, KPU Denpasar sudah tahu ada logo yang semestinya secara aturan tidak boleh dipasang. Tapi, kenapa KPU Denpasar melanggarnya?” tanya politisi Golkar asal Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem ini.

Selanjutnya...

Komentar