nusabali

Ngemplang dan Tidak Bayar Pajak, Kini Bisa Kena Sanksi Penyitaan Barang

  • www.nusabali.com-ngemplang-dan-tidak-bayar-pajak-kini-bisa-kena-sanksi-penyitaan-barang

SINGARAJA, NusaBali - Wajib pajak perusahaan maupun personal ini dapat dikenakan sanksi penyitaan barang jika tidak melakukan kewajibannya. Badan Pengelola Keungan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melalui juru sitanya dapat melakukan penyitaan barang wajib pajak yang tidak membayar pajak termasuk pengemplang pajak.

Sanksi penyitaan barang tersebut merupakan penanganan terakhir untuk menertibkan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Tindakan tegas ini dapat diambil jika wajib pajak tidak membayar pajak dalam kurun waktu tertentu. Lalu saat diberikan Surat Peringatan (SP1, SP2 dan SP3) tidak diindahkan. Juru sita pun akan melayangkan surat paksa. Dalam penyampaian surat paksa ini juru sita juga akan didampingi Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP.
 
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada Selasa (26/3) kemarin mengatakan, selama ini penertiban pembayaran pajak masih mengutamakan pendekatan persuasif. Sanksi paling berat jika ditemukan wajib pajak menunggak maupun ngemplang pajak, BPKPD hanya akan memasang baliho. Namun dengan adanya juru sita setelah dilayangkan surat paksa, dapat diambil tindakan penyitaan barang jika wajib pajak dinilai tidak kooperatif.
 
“Barang sitaan nanti akan dilelang untuk menutupi pajak yang tidak dibayarkan atau yang tidak dibayarkan sesuai dengan kewajiban. Setelah lelang nanti akan masuk ke khas daerah,” kata Sugiartha.
 
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Evaluasi  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa menambahkan saat ini BPKPD Buleleng telah memiliki dua orang juru sita. Seorang diantaranya baru dilantik Senin (25/3) kemarin.
 
Menurut Perang, untuk menjadi juru sita tidak bisa dijabat oleh sembarang orang. Minimal juru sita harus memenuhi kualifikasi pendidikan SMA dan PNS Golongan IIa. Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti diklat sebagai juru sita yang diadakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Juru sita baru dapat dilantik dan menjalankan tugaskan ketika sudah lolos tes dan cakap hukum. “Ada tahapan yang harus dilalui. Selain lolos tes dari Kemenkeu juga dipilih yang memiliki karakter jujur, bertanggung jawab dan berintegritas,” ungkap Perang Wibawa.7 k23

Komentar