nusabali

Pemkot Tetapkan Pajak Hiburan 15 Persen

  • www.nusabali.com-pemkot-tetapkan-pajak-hiburan-15-persen

Tarif pajak hiburan sebesar 15 persen akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar. Perwali itu untuk diusulkan ke pemerintah pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui sekaligus menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan pajak hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1).

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Keuangan secara daring dijelaskan, bahwa walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah," ujar Jaya Negara, di rapat yang dihadiri Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di Kota Denpasar.

Jaya Negara menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu. Di mana tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU No 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak ini, kompak usul agar pajak PBJT atau hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa pajak PBJT atau pajak hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” tandas Jaya Negara.

Dia juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke pemerintah pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

“Kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan. Selain meningkatkan PAD, juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ujar Jaya Negara.

Salah seorang pelaku usaha spa, Cokorda Gede memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan.

“Saya sangat berterima kasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” ucapnya. @ mis

Komentar