nusabali

WNA Argentina dan Ceko Diusir dari Bali

Jadi Guru Yoga dengan Visa Wisata

  • www.nusabali.com-wna-argentina-dan-ceko-diusir-dari-bali

Imigrasi juga memasukan AV dan DP ke dalam daftar cekal. Mereka dilarang masuk wilayah Indonesia selama enam bulan.

SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Asing (WNA) asal Argentina laki-laki berinisial AV, 33, dan WNA Ceko perempuan berinisial DP, 33. Keduanya diusir dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal. Petugas keimigrasian mengamankan AV dan DP di wilayah Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, AV dan DP dideportasi lantaran bekerja dengan menjadi guru yoga ilegal di wilayah Kabupaten Karangasem. Padahal keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang biasa digunakan untuk kunjungan wisata. Tercatat keduanya masuk wilayah Indonesia pada 3 Februari 2024.

“Mereka berpasangan tapi bukan suami istri. Masuk ke wilayah Bali berbarengan. DP sudah lebih dulu dideportasi dengan penerbangan internasional nomor penerbangan SQ 947 melalui Bandara Internasional I Gustu Ngurah Rai Denpasar, pada Kamis (22/2) kemarin,” jelas Hendra, dikonfirmasi Jumat (23/2) di Kota Singaraja.

Foto: Petugas Kantor Imigrasi Singaraja mengawal pendeportasian DP, WNA asal Ceko karena menyalahi izin tinggal, Kamis (22/2) di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali. -IST

Sedangkan AV akan dilakukan dideportasi kembali ke negara asalnya pada 29 Februari 2024. Sembari menunggu jadwal keberangkatan, untuk sementara AV diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.

Hendra menjelaskan, AV dan DP diamankan usai pihak Imigrasi melakukan penelusuran di wilayah Karangasem pada 20 Februari 2024 lalu. Kedua WNA tersebut disinyalir akan menjadi instruktur yoga ilegal di wilayah setempat. Bahkan, kedua WNA itu telah dengan gencar mempromosikan kegiatannya tersebut melalui media sosial. "Kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak," ungkap Hendra.

Kedua WNA itu, dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan. Selain itu deportasi, Imigrasi juga memasukan AV dan DP ke dalam daftar cekal. Mereka dilarang masuk wilayah Indonesia selama enam bulan.

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga wilayah kabupaten untuk operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

VoA diberikan kepada orang asing, salah satunya untuk wisata dan bukan untuk izin bekerja. Jangka waktu VoA paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan. 7 mzk

Komentar