nusabali

Overstay, Wanita Asal Kanada Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-wanita-asal-kanada-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BVP dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (17/4). Wanita berkewarganegaraan Kanada itu dideportasi lantaran telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay selama 52 hari.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan BVP telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta dengan tujuan akhir Calgary International Airport-Kanada. BVP dideportasi setelah didetensi di Rudenim Denpasar selama 13 hari.

“BVP didetensi ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024 dan setelah semua proses deportasi telah siap, yang bersangkutan dideportasi dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar,” jelas Dudy pada keterangan pers Kamis (18/4).

Dudy menceritakan, sebelumnya BVP tiba di Bandara Ngurah Rai pada 13 Januari 2024. Wanita tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur dengan tujuan Bali dan Lombok. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, namun BVP tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 11 Februari 2024. Justru dia berniat terbang ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024 dari Bali.

Namun karena masalah keuangan, dia tidak bisa meninggalkan Lombok menuju Bali pada waktunya atau sebelum 3 Februari 2024. Sementara untuk memperpanjang izin tinggalnya juga tak bisa. “BVP sempat melapor ke Kedutaan Besar Kanada di Jakarta, kemudian disarankan untuk datang ke Imigrasi,” kata Dudy.

Atas keadaan tersebut BVP pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa BVP telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay selama 52 hari, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 2. Sementara, BVP tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 1 juta rupiah per hari.

“Walaupun berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yakni pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantialegisneminemexcusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” tegas Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, menegaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. 7 ol3

Komentar